Jakarta, Petrominer – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali melaksanakan penandatanganan perjanjian penyesuaian harga gas bumi. Ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2020 yang diikuti dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91K/2020.
Seremoni penandatanganan dilaksanakan secara virtual, Kamis (30/6). Terdiri dari 21 Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli serta 7 Side Letter atas kontrak bagi hasil (PSC) antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Hingga saat ini, menurut Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, telah ditandatangani 23 Side Letter of PSC dan 59 LoA sebagai perjanjian untuk implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen ESDM 91K/2020. Kebijakan ini merupakan komitmen keberpihakan Pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing industri dan peningkatan nilai tambah di industri pengguna gas.
“Hal ini juga menjadi bukti atas dukungan industri hulu migas terhadap penguatan kapasitas industri hilir,” ungkap Dwi.
Perkiraan volume gas dari 21 LoA yang ditandatangani mencapai 1.315 british thermal unit per day (BBTUD). Dengan begitu, total volume gas dari seluruh LoA yang telah ditandatangani mencapai 2.135 BBTUD. Selain itu, ada sekitar 362 BBTUD volume gas yang juga disesuaikan melalui Perjanjian Jual Beli Gas sehingga total volume gas yang telah dilakukan penyesuaian mencapai 2.497 BBTUD. Jumlah ini hampir 45 persen dari target lifting gas dalam APBN-P tahun 2020.
Dwi kembali menegaskan adanya pengurangan bagian negara yang dilakukan melalui kesepakatan tambahan dalam bentuk Side Letter of PSC, yang disepakati antara SKK Migas dan KKKS. Side letter ini bersifat terbatas, tanpa merubah isi PSC secara keseluruhan, namun memiliki kekuatan hukum yang sama dengan PSC. Dengan begitu, kesepakatan ini dapat memberikan kepastian hukum sebagai jaminan atas investasi yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh KKKS.
SKK Migas berharap, setelah penandantangan Side Letter of PSC ini dengan tidak berkurangnya penerimaan kontraktor, KKKS mampu menjaga target produksi gas dan dalam jangka panjang dapat meningkatkan pasokan gas melalui investasi pengembangan yang baru.
Daftar Penandatanganan Letter Of Agreement Antara Penjual Dan Pembeli Gas Bumi










Tinggalkan Balasan