Jakarta, Petrominer – Sebanyak 25 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berkomitmen mendukung pengembangan sistem informasi penyedia barang/jasa terintegrasi atau Centralized Integrated Vendor Database (CIVD). Hal ini dituangkan dalam penandatanganan amendemen Nota Kesepahaman mengenai pengembangan sistem CIVD, yang disaksikan SKK Migas.
Amendemen tersebut berisi penambahan ruang lingkup infrastruktur CIVD dengan sistem keamanan yang lebih handal. Penambahan ini diharapkan akan memperkuat sistem CIVD dalam hal pengelolaan data kualifikasi proses tender di kegiatan hulu migas.
Penandatanganan dilakukan oleh Premier Oil Natuna Sea B.V. selaku koordinator pelaksana pengadaan dan pengelolaan sistem CIVD, disaksikan oleh Plt. Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Rudi Satwiko, Jum’at (5/11). Meski hanya didukung oleh 25 KKKS, sistem CIVD dapat digunakan oleh seluruh KKKS.
“Sistem CIVD merupakan sistem online yang digunakan untuk melakukan penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa secara terpusat dan terintegrasi antar KKKS. CIVD merupakan sistem utama dalam proses kualifikasi tender di hulu migas, dengan adanya sistem ini KKKS akan mendapatkan penyedia barang/jasa yang tepat dengan harga yang efisien,” jelas Rudi.
Menurutnya, sistem CIVD mulai diterapkan oleh SKK Migas sejak tahun 2016 dan hingga kini telah digunakan oleh 58 KKKS maupun grup KKKS. Melalui CIVD, SKK Migas dan KKKS sudah menerbitkan 45.577 SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) kepada penyedia barang/jasa.
“CIVD dimanfaatkan untuk memudahkan penyedia barang/jasa dalam berpartisipasi dan mendukung proses investasi sektor hulu migas. Dengan adanya kegiatan yang terintegrasi antara seluruh pelaku industri hulu migas, khususnya di bidang pengadaan barang/jasa, hal ini bertujuan untuk melakukan percepatan proses bisnis,” ungkap Rudi.








Tinggalkan Balasan