Jakarta, Petrominer – Pemerintah telah menyetujui paket insentif fiskal yang dibutuhkan oleh industri hulu migas untuk meningkatkan produksi dan cadangan migas. Paket insentif dan fasilitas perpajakan sebagai implementasi PP No 27 tahun 2017 ini pertama kali diberikan kepada operator Blok Mahakam, yakni PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
Pemberian paket insentif fiskal tersebut diumumkan dalam acara Oil & Gas Investment Day di Kementerian ESDM, Kamis (17/6). Dengan kebijakan ini, PHM akan mengeksekusi proyek-proyek pengembangan yang tertunda, memaksimalkan pemulihan sumber daya, dan menjamin kelangsungan bisnis dan operasi Blok Mahakam hingga akhir kontrak pada tahun 2037.
“Dengan adanya pemberian insentif dan fasilitas perpajakan tersebut, maka enam dari sembilan jenis insentif yang diminta industri hulu migas sudah mendapat persetujuan Pemerintah,” ungkap Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto.
Selanjutnya, menurut Dwi, SKK Migas bersama dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan melanjutkan pembahasan rumusan opsi-opsi kebijakan fiskal yang lebih kompetitif dan menarik untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas sebagai upaya mendukung capaian target penigkatan produksi 1 juta BOPD dan 12 BSCFD pada tahun 2030.
“Pemberian paket stimulus tersebut diharapkan dapat merevitalisasi investasi pada kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas serta meningkatkan cadangan dan produksi minyak bumi nasional,” ungkapnya.
Sejak tahun lalu, SKK Migas telah mengusulkan sembilan paket stimulus yang diformulasikan untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas Indonesia. Hingga kini, sudah ada enam paket stimulus yang disetujui oleh Pemerintah. Ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan dukungan Pemerintah terhadap industri hulu migas.
Enam paket stimulus yang sudah mendapat persetujuan adalah:
- Penundaan sementara pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR),
- Pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN,
- Pembebasan biaya pemanfaatan barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas,
- Penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak-pajak tidak langsung,
- Penerapan volume gas yang dapat dijual dengan harga market untuk semua skema di atas take or pay dan Daily Contract Quantity (DCQ),
- Penerapan insentif investasi, di antaranya depresiasi dipercepat, perubahan split dan DMO full price.
Sementara tiga insentif yang saat ini sedang dalam pembahasan adalah :
- Tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas,
- Penyesuaian biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar US$ 0,22 per MMBTU,
- Dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.








Tinggalkan Balasan