
Jakarta, Petrominer — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan mengintervensi proses hukum yang saat ini berlangsung antara PT Geo Dipa Energi (GDE) dan kontraktornya PT Bumigas Energi (BGE). Kedua perusahaan tersebut diingatkan bahwa permasalahan hukum itu akan membuat target Program Pembangunan Pembangkit Listrik 35.000 megawatt (MW) akan terhambat.
“Kementerian ESDM akan menghormati jalannya proses hukum yang saat ini berlangsung. Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah besarnya kerugian bagi rakyat, karena dengan adanya permasalah hukum ini, target Program 35.000 MW akan terhambat,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, Sabtu (18/3), dalam menyikapi perkembangan proses hukum yang terjadi antara GDE dan BGE.
GDE merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor panasbumi. Perusahaan ini sedang mengembangkan potensi panasbumi di Area Patuha, Jawa Barat, dan Area Dieng, Jawa Tengah.
Area Patuha berada di dalam Wilayah Kerja Panasbumi (WKP) Pangalengan. Rencananya akan dikembangkan dan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) dengan kapasitas 3 x 55 MW. Saat ini, kapasitas terpasang di PLTP Patuha dari Unit 1 adalah 1 x 55 MW. Rencana serupa juga akan diimplementasikan di Area Dieng.
Dalam melaksanakan pengelolaannya, GDE menggandeng BGE sebagai kontraktor yang akan mengembangkan proyek di kedua wilayah tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat permasalahan yang ditimbulkan karena BGE dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, baik dari sisi penyediaan dana proyek maupun dalam pelaksanaan Kontrak. Permasalahan ini kemudian berlanjut ke ranah hukum.
“Pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum (yang saat ini berlangsung). Meski begitu, Kementerian ESDM siap membantu memberikan bukti yang kuat dalam mendukung posisi Geo Dipa. Yang jelas, Pemerintah dan rakyat Indonesia sudah mengalami kerugian, karena target pembangkitan listrik 35.000 MW pasti terganggu,” ungkap Teguh.
Menurutnya, posisi Pemerintah sangat jelas, yaitu mengawal program prioritas, terutama yang terkait penyediaan dan pemerataan akses rakyat terhadap energi. Seluruh data pendukung yang menjadi dasar hukum Pengusahaan Panasbumi oleh GDE di Wilayah Dataran Tinggi Dieng dan Area Patuha akan disiapkan. GDE tetap dipercaya untuk memenuhi target pembangkitan listrik sebesar 410 MW dari PLTP Patuha dan PLTP Dieng.
”Seluruh bukti dan data dukung akan kami siapkan, mulai dari Keputusan Menteri Pertambangan yang dikeluarkan tahun 1974 tentang Penetapan/Penunjukan Daerah Dataran Tinggi Dieng sebagai Wilayah Kerja Ke VI bagi Pertamina, hingga Keputusan Menteri ESDM yang menegaskan pemberian kuasa pengusahaan sumber daya panasbumi kepada GDE di Dataran Tinggi Dieng dan Area Patuha,” paparnya.























