Segera Tuntaskan Revisi UU Migas

0
322

Jakarta, Petrominer — Pengangkatan Ancandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru mendapat sambutan positif dan dukungan dari industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Seperti yang disampaikan Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) akhir pekan lalu.

SP SKK Migas juga mendesak Menteri ESDM yang baru ini untuk segera menuntaskan Revisi Undang-Undang Migas. Ini diperlukan untuk memberi kepastian hukum bagi pekerja dan investor di sektor hulu migas.

“Kami menyambut baik Menteri ESDM yang baru karena kami melihat ada stagnansi di industri hulu migas sehingga perlu perubahan agar ada perbaikan sistem dan tata kelola menjadi lebih baik dari yang sifatnya sementara seperti saat ini,” ujar Ketua SP SKK Migas, Dedi Suryadi.

Kepada Menteri Candra, SP SKK Migas juga mengingatkan bahwa target kegiatan industri hulu migas bukan lagi sekedar untuk penerimaan negara. Namun lebih kepada memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk mempercepat pembangunan ekonomi maupun peningkatan kapasitas nasional.

“Multiplier efek harus diutamakan ketimbang sekedar penerimaan Negara,” jelas Dedi.

Meskipun terbilang baru di jajaran birokrasi Pemerintahan, namun SP SKK Migas optimis jika Menteri ESDM yang baru dapat segera menyesuaikan dan dapat segera bekerja optimal untuk memberikan kontribusinya bagi Bangsa dan Negara. Apalagi, latar belakang pendidikan Candra adalah industri migas, jadi setidaknya sudah memahami betul bagaimana industri hulu migas berjalan.

Untuk itu, Pekerja SKK Migas berjanji akan bekerja dengan sepenuh hati demi pengabdian kepada Negara meskipun saat ini kondisi ketidapastian terhadap status kelembagaan SKK Migas masih menjadi momok bagi para pekerja SKK Migas.

SP SKK Migas juga meminta jaminan kepastian pekerjaan dan jaminan hak-hak pekerja diberikan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku jika terjadi perubahan sistem kelembagaan dari yang saat ini hanya sementara menjadi permanen.

Sebelumnya, SP SKK Migas mengusulkan dibentuk sebuah lembaga permanen untuk mengelola energi, yang posisinya langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

“Ke depan tidak bisa lagi posisi Badan Pengelola Energi dibawah Menteri atau di bawah Perusahaan Terbatas (Persero). Keputusan mengenai pengembangan Blok Masela menunjukkan bahwa pengelolaan energi harus berada langsung di bawa komando Presiden,” tegas Dedi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here