
Jakarta, Petrominer — Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Andang Bachtiar, minta Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) agar memberikan batasan-batasan terhadap kontraktor ketika menerapkan kontrak bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) sistem gross split. Ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi potensi kelemahan dalam sistem baru tersebut.
“Syarat dan ketentuan (term and condition) sedemikian rupa perlu diterapkan sehingga dapat mengamankan kepentingan negara terutama terkait dengan Ketahanan Energi Nasional,” tulis Andang dalam suratnya kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan tertanggal 5 Desember 2016.
Menurut Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan Teknologi ini, setidaknya ada tujuh batasan yang sebaiknya dimasukan dalam term and condition sistem gross split PSC.
Pertama, skema kontrak ini diprioritaskan untuk diterapkan pada blok migas produktif yang akan habis kontraknya dalam waktu dekat, dengan cadangan tersisa dan potensi sumber daya migasnya relatif lebih pasti diketahui.
Kedua, jika ingin diterapkan juga di blok migas eksplorasi, besaran gross split ditentukan berdasarkan keekonomian rencana pengembangan konseptual dari sumber daya migas blok tersebut, dan nantinya setelah adanya discovery dimungkinkan renegosiasi gross split berdasarkan hasil temuan dan biaya yang sudah dikeluarkan.
“Sementara untuk blok-blok migas produktif, besaran gross split ditentukan berdasarkan keekonomian rencana pengembangan tiap-tiap lapangan migas,” tulis Andang dalam suratnya tersebut yang didapatkan Petrominer, Rabu (28/12).
Ketiga, dalam kontrak skema baru itu, Pemerintah harus menetapkan level produksi yang sesuai dengan kondisi lapangan migas dan kebutuhan migas nasional, sehingga kontraktor tidak terlalu mengontrol produksi di level tertentu hanya untuk kepentingan bisnisnya saja.
Keempat, adanya klausul tentang kewajiban manajemen reservoir di dalam kontrak. Ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan produksi sesuai dengan laju produksi yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak terjadi peak production secara cepat dan penurunan level produksi secara drastis yang dilakukan oleh kontraktor untuk mempercepat mendapatkan keuntungan dengan menggenjot produksi di awal masa kontrak.
Kelima, komitmen eksplorasi harus dicantumkan dalam kontrak kerja sama migas tersebut. Sebagai contoh, dengan menetapkan 30-40% reserves yang akan diproduksi akan didapatkan kembali melalui pelaksanaan kemitraan eksplorasi sehingga jumlah cadangan migas dapat dijaga.
Keenam, gross split bersifat regresif sehingga akan berdampak ketika terjadi perubahan harga minyak atau gas. Untuk itu, kontraktor perlu diberi insentif ketika harga di bawah base line price. Dan sebaliknya, bagian pemerintah perlu ditambah ketika harga minyak dan gas mengalami kenaikan tajam untuk mendapatkan windfall profit bagi pemerintah.
Ketujuh, SKK Migas atau BUMN Khusus (sesuai dengan RUU Migas yang baru) akan fokus sebagai counterpart bagi kontraktor migas untuk menjaga batasan-batasan sesuai dalam kontrak bagi hasil yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
























