, ,

Saatnya Indonesia Sejahtera Tanpa Freeport!

Posted by

Jakarta, Petrominer — Polemik antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia tidak memberi ruang bagi perbincangan tentang Keselamatan Rakyat dan Lingkungan hidup di Papua. Kisruh ini layaknya seorang tuan rumah berunding dengan maling yang menjarah rumahnya.

Malahan, Freeport sudah berkali-kali membangkang dari peraturan. Begitu pun Pemerintah Indonesia, sudah berkali-kali tunduk dan patuh pada keinginan Freeport. “Saatnya Indonesia sejahtera tanpa Freeport. Ambil alih, tutup, tegakkan hukum dan pulihkan Papua!” tulis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Sabtu (25/2).

Menurut JATAM, Freeport Indonesia amatlah rakus lahan. Wilayah konsensi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu sangatlah luas. Luas dua konsesi tambangnya, Blok A di Kabupaten Paniai dan Blok B pada tahun 2012 di Kabupaten Mimika, mencapai 212.950 hektar.

“Luas kedua konsensi itu hampir seluas Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” tandasnya.

Tidak hanya itu, JATAM juga mencatat sejumlah kerusakan dan pencemaran lahan. Perusahaan ini telah meracuni dan menjadikan sungai sebagai tempat sampah, membuang limbah beracun (merkuri dan sianida).

Ada lima sungai yaitu sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa, Minajerwi dan Aimoe telah menjadi tempat pengendapan tailing tambang. Bahkan, sungai Ajkwa di Mimika telah menjadi tempat pembuangan limbah tailing selama 28 tahun, yakni sejak tahun 1988 hingga 2016. Akibatnya, hingga tahun 2016, areal kerusakan dan pendangkalan karena tailing sudah sampai ke laut.

“Aliran tailing yang sudah sampai laut dan tak terkendali ini juga mengancam sungai baru, yakni sungai Tipuka. Ini dilakukan hanya demi mengejar produksi 300 ribu ton bijih per hari,” paparnya.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan 1 gram emas, maka dibuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, yang juga berisikan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal arsen, merkuri dan sianida. Bisa dibayangkan bagaimana pengrusakan atas air dan lingkungan terjadi.

Bukan cuma meracuni dan menjadikan sungai sebagai tempat pengendapan dan pembuangan limbah tailing, sejak tahun 1991 hingga 2013, pajak dari pemanfaatan sungai dan air permukaan Freeport pun tak pernah dibayar. Menurut Pemerintah Provinsi Papua, keseluruhan tunggakan Freeport mencapai 32, 4 Triliun untuk pajak pemanfaatan air permukaan.

Freeport Indonesia diduga tidak memiliki data pemantauan air limbah.

“Sayangnya dalam polemik ini, Pemerintah Indonesia dan Freeport sengaja mengabaikan fakta kehancuran dan kerusakan ruang hidup rakyat Papua, yang dirundingkan sebatas perubahan divestasi saham 51 persen, penetapan nilai pajak dan royalti baru. Tak sebutir kalimat pun memperbincangkan tentang keselamatan rakyat dan alam Papua,” tegas JATAM.

Kasus Freeport sesungguhnya sebagai potret nyata, soal bagaimana sebuah kebijakan negara dengan mudah bisa dinegosiasikan oleh korporasi. Freeport dengan gambang bisa mendesak Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2014 untuk memberikan toleransi pengunduran kewajiban pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter hingga 11 Januari 2017.

PP ini dibuat dengan melanggar batas waktu akhir kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter pada tahun 2014, yang diwajibkan undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Tentu saja ini kado indah bagi Freeport yang tak mau merogoh kantung lebih banyak untuk melakukan pemurnian komoditas di dalam negeri.

“Pemerintah terlalu toleran bahkan rela mengubah peraturannya sendiri, karena tak berhasil memaksa Freeport untuk patuh pada peraturan.”

Freeport juga mampu membuat pemerintah kehilangan akal sehat dengan mengubah sendiri Peraturan Menteri ESDM No 11/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan. Dalam pasal 13 Permen ini, rekomendasi ekspor diberikan apabila pembangunan smelter telah mencapai kondisi 60 Persen.

Namun dalam perkembangannya, Pemerintah menghapus Permen ESDM Nomor 11/2014 dengan mengeluarkan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2016. Permen ESDM ini memberikan lagi pengecualian, diskon jika kualifikasi fisik smelter belum memenuhi target. Itu sebabnya, kemajuan pembangunan smelter Freeport Indonesia di Gresik hanya 14 Persen, namun perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat Freeport tetap terus diberikan.

Kecilnya Kontribusi

JATAM mencatat, pelanggaran undang-undang di atas yang dilakukan Freeport dan Pemerintah sudah ‘setengah lusin’ jumlahnya, dan rekomendasi ekspor yang dikeluarkan tersebut memberikan keleluasaan bagi Freeport untuk tetap melakukan ekspor bahan tambang mentah ke luar negeri.

Melalui ‘setengah lusin’ perpanjangan rekomendasi ekspor yang diperoleh selama 2014-2016 saja, Freeport telah mengekspor 4,55 juta ton konsentrat. Dari 4,55 juta ton konsentrat ini, Freeport berhasil memproduksi 1.016 juta pon tembaga dan 1.663.000 t oz (Troy Ons) emas.

“Total uang yang diperoleh Freeport dari dua tahun menikmati fasilitas perpanjangan izin ekspor tersebut mencapai US$ 256 miliar atau Rp 3.328 triliun. Angka tersebut hampir setara dua kali APBN Indonesia,” tulis JATAM mengingatkan.

Pada 2010, Freeport memang berkontribusi Rp 18,3 triliun ke pendapatan negara, namun sejak 2012, Freeport tak lagi membayar dividen hingga hanya berkontribusi Rp 9,5 triliun saja dari Rp 1.332 triliun pendapatan negara.

Pada tahun 2015, Freeport bahkan cuma menyetor Rp 5,1 triliun dari Rp 1.496 triliun pendapatan negara atau hanya 0,3 persen dari pendapatan negara. Maka dalam empat tahun sejak 2012 hingga 2016, rata-rata kontribusi Freeport dalam pendapatan Negara hanya 0,4 persen.

Perbandingan antara Kontribusi Pajak, Royalty dan Dividen Freeport pada Pendapatan Negara amatlah kecil. Rata-rata kontribusi 0,4 persen dari Pendapatan Negara tersebut harus ditebus dengan berbagai permasalahan yang timbul akibat hadirnya Freeport di Papua.

Pemerintah terlalu toleran bahkan rela mengubah peraturannya sendiri, karena tak berhasil memaksa Freeport untuk patuh pada peraturan. Termasuk memberlakukan Papua dengan tidak adil dan membiarkan kekerasan terus menerus terjadi, hanya untuk melayani Freeport.

Karena itu, dengan akal sehat, mempertahankan operasi Freeport adalah kesalahan, tanpa Freeport keuangan Negara tak akan guncang. Pemerintah harus mengambil langkah “ambil alih”, bukan mengeluarkan IUPK baru atau Divestasi yang hanya merupakan proses back to business saja, yang terjadi hanyalah aktivitas bisnis jual beli saham, sekedar perubahan komposisi dan konsolidasi mafia ‘papa minta saham’ baru belaka.

Sudah saatnya Pemerintah menghentikan dan menutup operasi pertambangan Freeport di Papua, karena selain tak pernah menguntungkan apalagi menyejahterakan, pemberian kontrak karya kala itu dilakukan tanpa persetujuan rakyat Papua yang sejak 1967 telah diperjualbelikan secara sepihak dan sewenang-wenang dengan Freeport.

Indonesia bisa sejahtera tanpa Freeport. Perusahaan ini hanya menjadi beban karena Pemerintah menerima terlalu kecil namun di saat bersamaan harus mengorbankan keselamatan rakyat dan alam Papua akibat eksternalitas, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan rehabilitasi, kehancuran sosial dan lingkungan hidup yang diwariskan tak terpulihkan.

JATAM mengingatkan, harus ada proses penegakan hukum atas pelanggaran undang-undang dan pelanggaran HAM yang selama ini telah dilakukan. Freeport pun harus dituntut melakukan pemulihan atas kerusakan alam yang ditimbulkan selama 50 tahun beroperasi di Papua. Indonesia Mampu Sejahtera Tanpa Tambang Freeport.

“Saatnya Indonesia sejahtera tanpa Freeport. Ambil alih, tutup, tegakkan hukum dan pulihkan Papua!” tegas JATAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *