Jakarta, Petrominer — Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengancam akan mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Agung jika Pemerintah menerbitkan hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksana Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Alasannya, penerbitan revisi PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Laporan sebelumnya menyebutkan bahwa Pemerintah berencana menerbitkan hasil revisi PP 1 Tahun 2014. Dalam revisi tersebut, Pemerintah memasukkan klausul pemberian relaksasi ekspor mineral ore selama 3 sampai 5 tahun ke depan. Banyak pihak menilai revisi PP ini melanggar peraturan perundangan undangan yang berlaku, yaitu UU Minerba.
Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, mengatakan apabila Pemerintah menerbitkan revisi PP itu, maka Pemerintah telah melakukan pelanggaran kedua kalinya. Karena itulah, Redi menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil siap melakukan gugatan hukum ke Mahkamah Agung.
“Kalau pemerintah kemudian tetap menerbitkan PP, maka kami bersama organisasi masyarakat sipil siap berada di garda depan untuk mengajukan tuntutan hukum ke MA,” ujar Redi dalam acara diskusi yang digelar Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dengan tema “Konsistensi Implementasi UU Minerba”, Kamis (13/10).
Menurutnya, UU Minerba dalam pasal 102 dan 103 UU Minerba telah menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib meningkatkan nilaitambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanan penambangan, pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dan wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
“Ada UU Minerba yang mengatur bahwa pada 12 Januari 2017 harus ada hilirisasi total, tidak ada lagi ekspor mineral,” tegas Redi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Syaikhul Islam Ali, juga menyesalkan keinginan pemerintah untuk membuka kembali ekspor mineral mentah. Pasalnya, kebijakan relaksasi ini bertentangan dengan UU Minerba.
Syaikhul mengatakan UU Minerba telah mengamanatkan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri. Artinya, tidak ada lagi mineral mentah yang diizinkan keluar.
“Ekspor bijih mineral melanggar UU Minerba,” ujar Ketua Panja Minerba Komisi VII DPR ini.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Pemerintah sebaiknya menunggu revisi UU Minerba rampung. Setelah ada UU Minerba terbaru, maka bisa menerbitkan peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Syaikhul khawatir revisi PP 1 Tahun 2014 bertentangan dengan revisi UU Minerba yang sedang berjalan. Pasalnya, revisi UU Minerba tidak menghapus amanat peningkatan nilai tambah.
“Kalau pemerintah berikan relaksasi (ekspor mineral mentah) berpotensi digugat,” tegasnya.








Tinggalkan Balasan