Jakarta, Petrominer – Pemerintah tengah menyusun draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Namun, langkah ini berpotensi menghambat pengembangan energi terbarukan lebih masif dan melemahkan upaya transisi energi. Pasalnya, revisi payung hukum tersebut ini justru akan menambah pengecualian pembangunan PLTU.
Policy Strategist CERAH, Naomi Devi Larasati, mengatakan revisi ini kontradiktif dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin mencapai 100 persen energi terbarukan pada tahun 2035. Adanya pengecualian, meskipun disertai syarat komitmen penurunan emisi, akan tetap menambah kapasitas PLTU sehingga struktur energi nasional masih bertumpu pada batubara.
“Bagaimana transisi bisa berjalan jika sumber energi yang seharusnya dikurangi justru terus diberi ruang?” ungkap Naomi, Senin (10/11).
Dia mengaku telah membaca dan mempelajari draf revisi Perpres tersebut, yang sudah disampaikan oleh Pemerintah dalam serangkaian konsultasi publik.
Menurut Naomi, alih-alih mempercepat transisi menuju energi terbarukan, sejumlah perubahan dalam rancangan Perpres tersebut justru membuka peluang lebih lebar bagi pembangunan PLTU. Contohnya, Pasal 3 Perpres akan diubah demi menambahkan pengecualian pembangunan PLTU baru dengan dalih untuk menjaga keandalan sistem dan kemandirian energi.
Padahal, Perpres yang masih berlaku saat ini telah memberikan pengecualian bagi pembangunan PLTU. Yakni pembangkit listrik yang telah ditetapkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan yang dibangun terintegrasi dengan industri untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, atau termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam rencana revisi tersebut, syarat komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) ditetapkan minimal 35 persen dalam 10 tahun. Namun, teknologi pengurangan yang ditulis dalam revisi itu justru mengarah ke solusi palsu transisi energi, seperti pembangkit listrik tenaga (PLT) hibrida yang mengkombinasikan energi fosil dan energi terbarukan, co-firing biomassa, carbon offset, dan bauran energi terbarukan.
“PLT Hibrida merupakan celah yang sengaja dimasukan sebagai loophole revisi Perpres ini. Jika melihat ke RUPTL 2025-2034, ada beberapa PLTU Hibrida yang sudah direncanakan, seperti PLTU Mulut Tambang Kalselteng-3. Karena on-grid, penambahan PLT Hibrida ini pasti memperlambat masuknya pembangkit energi terbarukan,” jelas Policy & Program Manager CERAH, Wicaksono Gitawan.
Wicaksono menegaskan, perluasan pengecualian pembangunan PLTU baru akan menyulitkan berkembangnya energi terbarukan.
Berkaca pada warisan kebijakan energi dari era sebelumnya, Program 35 Ribu MW yang diluncurkan tahun 2015 menyebabkan kelebihan pasokan listrik di jaringan Jawa-Bali dari PLTU. Imbasnya, sistem kelistrikan nasional terkunci pada infrastruktur batu bara dalam jangka panjang yang mengakibatkan rendahnya pertumbuhan energi terbarukan di Indonesia.
Syarat lain pengecualian pembangunan PLTU baru yang dalam revisi beleid tersebut yakni harus mendukung Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN).
“Namun klausul ini tidak disertai peta jalan teknis kapan PLTU tersebut harus turun produksi atau pensiun, tidak ada target penurunan emisi bertahap, dan tidak ada instrumen pengawasan dan sanksi yang jelas jika target tidak tercapai,” tambah Naomi
Kaji Ulang
Rencana revisi Perpres 112/2022 menambah daftar panjang dokumen resmi kebijakan energi nasional yang tidak sejalan dengan komitmen 100 persen energi terbarukan Presiden Prabowo, termasuk Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan RUPTL 2025-2034. Bahkan, dokumen terbaru rancangan investasi Just Energy Transition Partnership (JETP) yang masih dalam konsultasi publik, justru mengubah strategi pensiun dini menjadi repurposing PLTU dengan pengurangan emisi.
CERAH mendesak Presiden Prabowo untuk mengkaji ulang kebijakan energi yang disusun oleh kabinetnya, agar komitmen yang disampaikannya di forum internasional tidak menjadi sekadar janji. Dorongan nyata untuk meningkatkan bauran energi terbarukan harus diwujudkan dengan kebijakan yang mendukung.
“Jika terealisasi, Presiden Prabowo bisa membuat gebrakan dengan menjadikan Indonesia pemimpin transisi energi dunia,” ujar Wicaksono.








Tinggalkan Balasan