Jakarta, Petrominer – Ada sejumlah poin yang direkomendasikan Indonesian Resource Studies (IRESS) untuk dimasukan dalam Revisi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Tentunya, rekomendasi itu memuat ketentuan-ketentuan strategis dan penting. Salah satunya adalah pembentukan mineral fund untuk diinvestasikan di bidang produktif.
“IRESS berharap revisi UU Minerba bisa menghasilkan ketentuan aturan dengan pengelolaan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi,” ujar Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, Senin (11/2).
Menurut Marwan, SDA minerba adalah kekayaan negara yang merupakan aset milik rakyat, bukan milik pemerintah yang berkuasa. Praktek pengelolaan SDA yang cenderung tidak adil selama ini, karena manfaatnya lebih banyak dinikmati oleh kontraktor swasta/asing, harus segera diakhiri. Sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, SDA minerba harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Oleh sebab itu, perbaikan harus segera dilakukan, baik melalui konsistensi pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, maupun melalui revisi UU Minerba dengan berbagai perubahan ketentuan. Berikut rekomendasi dari IRESS:
- Aset cadangan terbukti SDA minerba, terutama untuk jenis mineral strategis yang jumlah cadangannya besar, harus dimiliki dan otomatis diserahkan pengelolaannya kepada BUMN.
- BUMN harus berperan sebagai kustodian atas aset-aset cadangan SDA minerba, sehingga SDA tersebut dapat dimonetisasi guna kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pengembangan bisnis.
- Pengelolaan wilayah tambang (mineral strategis dengan volume besar), yang sebelumnya dikuasai oleh kontraktor KK dan PKP2B dan kontraknya berakhir, otomatis harus diserahkan kepada BUMN. Meski begitu, kontraktor lama pemegang konsesi tambang dapat saja diberi kesempatan untuk bekerja sama dengan BUMN, melalui pemilikan saham minoritas.
- Untuk jenis mineral non-strategis dan/atau volumenya kecil, pengelolaan wilayah tambang harus melalui mekanisme perubahan KK/PKP2B menjadi IUP yang berlaku saat ini. IUP/izin yang diberikan kepada kontraktor adalah izin dari objek yang merupakan milik publik yang dikuasai negara untuk mengelola SDA, dengan mekanisme pengendalian tetap di tangan pemerintah.
- Ketika KK/PKP2B berakhir, maka wilayah pertambangan menjadi WPN, kemudian bisa tetap menjadi WPN atau WIUPK. Pemerintah dianggap melanggar UU Minerba ketika langsung mengeluarkan IUPK sebagai hasil transformasi KK/PKP2B.
- Pembangunan smelter harus terlaksana dalam jangka waktu yang ditentukan sejak awal, sehingga tidak membuka ruang bagi ekspor bijih yang dilarang UU No 4/2009.
- Revisi UU Minerba harus memuat kewajiban smelting domestik guna mencapai nilai tambah, sesuai UU No.3/2014 tentang Perindustrian. Pembangunan smelter diarahkan agar BUMN juga terlibat untuk memiliki saham.
- Formulasi tarif royalti harus memperhitungkan penebusan kerugian sosial dan lingkungan. Untuk itu, perlu diberlakukan tarif yang tereskalasi berdasarkan produksi atau profit, termasuk pemberlakuan windfall profit tax yang diterapkan pada harga mineral telah mencapai level tertentu.
- Kewajiban DMO untuk kebutuhan domestik, terutama batubara bagi kebutuhan PT PLN (Persero), harus tertuang secara rinci dalam UU Minerba baru, termasuk penetapan batas atas harga (ceiling price) yang saat ini diatur Kepmen ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018.
- Pengendapan hasil penjualan produk-produk minerba harus melalui bank BUMN sebagai penambahan devisa, dan perlu pemberlakuan sanksi jika pendapatan hasil tersebut disimpan di bank-bank luar negeri.
- Kewajiban divestasi berikut ketentuan-ketentuan detail harus disertakan dalam revisi UU Minerba. Dalam proses divestasi perlu dijamin penguasaan melalui manajemen oleh BUMN terhadap kontrak-kontrak yang dikuasai asing. Kemudian, diperlukan regulasi yang memuat penguatan peran kelembagaan BUMN dan BUMD pasca proses divestasi.
- Pengalihan IUP dan kewajiban divestasi perusahaan pemegang IUP operasi produksi, harus diarahkan agar perusahaan asing melakukan divestasi kepemilikan saham mayoritas setelah tahun ke-10 masa operasi/produksi.
- Badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki asing lebih dari 51 persen dan terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau pembangkit listrik tenaga uap, pelaksanaan kewajiban divestasi saham dimulai dalam jangka waktu 10 tahun sejak kegiatan penambangan dilakukan.
- Kewajiban penggunaan produk dan jasa dalam negeri perlu diatur dengan rinci, tegas dan terjadwal, serta memuat pula sanksi atas pelanggaran.
- Kewajiban penggunaan produk dan jasa dalam negeri harus berlaku baik dalam kegiatan eksplorasi, eksploitasi, maupun produksi dalam kegiatan pertambangan secara holistik.
- Terkait aspek lingkungan, revisi UU Minerba perlu memperhatikan aspek sosial, perlindungan lingkungan, serta konservasi minerba bagi generasi mendatang.
- Revisi juga mestinya memuat konsep keberlanjutan aspek penataan ruang (spasial) dan wilayah pertambangan, persyaratan standar lingkungan dalam aspek perizinan (licensing award), serta memperhatikan standar dan praktik pertambangan yang baik.
- RUU Minerba juga perlu memuat ketentuan rehabilitasi dan perlindungan lingkungan pasca tambang, serta kewajiban CSR dan pengembangan masyarakat.
- Pada aspek masyarakat lokal, kegiatan pertambangan harus memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat lokal. RUU Minerba perlu memuat ketentuan tentang kewenangan lembaga pemerintah nasional/daerah dalam mengelola data geologi, neraca sumber daya, nilai tambah, kaidah pertambangan yang baik dan benar dan pelibatan SDM lokal.
- Sebagaimana berlaku di hampir seluruh negara, demi menjamin keadilan dengan generasi mendatang dan keberlanjutan pembangunan, maka RUU Minerba harus memuat ketentuan tentang penerapan dana mineral (mineral fund).