, ,

Psikologi Forensik: Suarakan Keadilan Berbasis Kemanusiaan

Posted by

Jakarta, Petrominer – Ketika sistem hukum diharapkan menegakkan keadilan secara objektif, kita sering lupa bahwa keadilan tidak cukup hanya mengandalkan pasal-pasal hukum yang kaku. Dalam banyak kasus, keadilan menuntut pemahaman mendalam terhadap kondisi psikologis individu, baik korban, saksi, maupun pelaku.

Di sinilah psikologi forensik memainkan peran vital sebagai jembatan antara hukum dan kemanusiaan.

Hary Kuswanto,
Mahasiswa Magister Psikologi Klinis, Universitas Semarang

—————————————————————

Dari hasil kajian beberapa jurnal ilmiah mutakhir yang saya telaah, tampak jelas bahwa psikologi forensik bukan sekadar asesmen mental. Ilmu psikologi ini juga bisa menjadi alat advokasi untuk menjamin hak asasi individu yang terseret dalam sistem hukum.

Anak Bukan Hanya Saksi, Tapi Korban yang Harus Didengar. Dalam jurnal oleh Pooja Hemanth dkk (2024), yang mengangkat isu pengungkapan pelecehan seksual anak di Singapura, ditemukan banyak korban menunda pengakuan karena pelaku adalah orang terdekat.

Di sinilah psikologi forensik dibutuhkan. Tidak hanya untuk menilai kredibilitas korban, tapi juga menciptakan ruang aman dan empatik agar mereka berani bicara.

Pengacara Juga Butuh Latihan Empati. Masih banyak aktor hukum, seperti pengacara yang belum terlatih membangun rapport hubungan emosional yang sehat dengan saksi anak. Penelitian oleh Carr et al. (2024) menunjukkan meskipun pengacara mengakui pentingnya pendekatan empatik, hanya sedikit yang benar-benar mempraktikkannya.

Di sinilah psikologi forensik harus hadir dalam pelatihan hukum, bukan hanya di ruang sidang.

Tanggung Jawab Pidana Tidak Selalu Hitam Putih. Penelitian oleh Hardman dkk (2024) menunjukkan bahwa asesmen tanggung jawab pidana pada perempuan di Kanada sangat dipengaruhi oleh kondisi kejiwaan, seperti delusi atau gangguan kepribadian.

Ini menunjukkan bahwa keputusan “bersalah atau tidak,” tidak bisa dilepaskan dari evaluasi psikologis yang mendalam dan adil.

Seruan Opini Publik: Hadirkan Psikolog Forensik di Setiap Kasus Sensitif. Indonesia perlu menata ulang pendekatan hukum yang masih cenderung “hukum positif,” tanpa mengindahkan faktor psikologis.

Kasus kekerasan seksual anak, gangguan jiwa dalam tindak pidana, hingga trauma pasca persidangan menuntut peran aktif psikolog forensik di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, Lapas dan Rumah Rehabilitasi, serta Tim Pendamping Korban.

Tanpa pendekatan psikologi forensik, sistem hukum kita rentan menghasilkan vonis yang legal, tapi tidak adil secara moral dan psikologis.

Akhir kata, keadilan bukan sekadar menghukum pelaku. Tapi juga memahami alasan di balik perilaku, mendengar suara korban, dan mencegah trauma jangka panjang.

Maka, saya menyerukan kepada para pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum agar mengintegrasikan psikologi forensik sebagai bagian tak terpisahkan dari proses hukum yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *