Jakarta, Petrominer — Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menyatakan bahwa PLN justru akan mengalami kerugian sampai Rp 140 triliun per tahun akibat proyek pembangunan listrik 35.000 MW. Alasannya, program itu disusun tanpa perencanaan yang matang.
Ketua Umum SP PLN, Jumaris Abda, memaparkan bahwa dalam ketentuan take or pay yang disepakati dalam Power Purchase Agreement (PPA), PLN wajib membayar listrik yang dihasilkan oleh Independen Power Producer (IPP) meskipun kapasitas tidak diambil semua, atau tidak terserap.
“Sekarang IPP bukan lagi berpartisipasi, tapi sudah mendominasi dari jumlah pembangkit yang ada,” kata Jumaris sela-sela rapat akbar yang diikuti 6.500 anggota SP PLN dari Sabang sampai Merauke, Rabu (25/1).
Menurutnya, banyaknya jumlah IPP itu dan tidak diimbangi kemampuan PLN untuk menyalurkan listrik yang dihasilkan. Akibatnya, PLN tetap membayar meskipun daya tersebut tidak diserap.
Sesungguhnya kebutuhan listrik nasional hari ini hanya sebesar 20.000 MW. Dngan adanya penambahan 35.000 MW, total kapasitas terpasang menjadi sekitar 92.000 MW. Padahal beban puncak kebutuhan nasional hanya 50.000 MW. Sehingga terjadi over suplai sebesar 42.000 MW dan kelebihan itu tetap harus dibayar oleh PLN.
“Daya terpasang 92.000 MW MW dengan beban puncak 50.000 MW, maka over suplai dan kerugiannya nanti sekitar Rp140 triliun pertahun,” jelas Jumadis.








Tinggalkan Balasan