, ,

Produksi Batubara Dipangkas, Saatnya Percepat Energi Terbarukan

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kebijakan Pemerintah untuk memangkas target produksi batubara nasional dari sekitar 790 juta ton menjadi 600 juta ton patut diapresiasi. Langkah ini seharusnya menjadi rencana jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap komoditas batubara sekaligus mendorong reformasi struktural guna mengakselerasi transisi ke energi yang lebih bersih.

Program and Policy Manager CERAH, Wicaksono Gitawan, mengatakan sektor batubara masih menjadi tulang punggung pasokan listrik nasional dengan kontribusi 60 persen dan juga mesin pendapatan bagi negara. Namun, tren penurunan permintaan global, terutama dari China dan India, mengindikasikan bahwa pasar batubara tidak sekuat sebelumnya.

“Pada tahun 2025, data BPS menunjukkan nilai ekspor batubara turun 19,7 persen menjadi US$ 24,48 miliar,” ungkap Wicaksono, Jum’at (13/2).

Data global menunjukkan menciutnya pasar batubara bersifat struktural. Hal ini terlihat dari permintaan yang terus mengecil, di mana impor batubara Asia pada tahun 2025 turun 4,4 persen menjadi 1,09 miliar ton, India turun 6 persen menjadi sekitar 163 juta ton, dan China turun tajam sekitar 52 juta ton (year-to-date).

“Penurunan target produksi batubara ini memperkuat persepsi bahwa industri batubara merupakan sunset industry, dan ini harus menjadi alarm bagi pemerintah. Perencanaan energi nasional seharusnya diarahkan untuk secara bertahap mengurangi ketergantungan pada batubara dan pada saat yang sama, menggenjot energi terbarukan besar-besaran secara cepat,” tegas Wicaksono.

Selain itu, mempertahankan ketergantungan batubara yang tidak efisien akan terus membebani PT PLN (Persero) dengan biaya perawatan yang tinggi dan kontrak jangka panjang bersama Independent Power Producers (IPPs).

Selama ini, batubara dianggap sebagai energi yang lebih murah karena adanya dukungan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Namun faktanya, biaya pembangkitan listrik batubara justru melonjak dari Rp 637 per kilowatt-jam (kWh) pada tahun 2020 menjadi Rp 941/kWh di tahun 2024. Kenaikan ini didorong oleh infrastruktur yang usang dan meningkatnya biaya operasional, perawatan, dan kepatuhan.

“Seluruh biaya ini ujungnya akan terkompensasi melalui subsidi. Dari tahun ke tahun menunjukkan adanya tren kenaikan yang signifikan untuk subsidi listrik. Artinya, seiring berlanjutnya ketergantungan pada batu bara, beban terhadap APBN terus membengkak,” ujar Wicaksono.

Perbaikan Regulasi

Sementara Policy Strategist CERAH, Naomi Devi Larasati, mengatakan pengurangan produksi batubara jangka panjang harus tercermin dalam kebijakan pemerintah yang mengikat secara hukum, sehingga beberapa regulasi perlu diperbaiki. Salah satunya, Peraturan Presiden (Perpres) 112 tahun 2022 yang justru memperluas pengecualian untuk pembangunan PLTU baru dalam draf revisinya yang dirilis pada 2025 lalu.

Dia menegaskan, pengurangan ketergantungan batubara juga perlu diikuti dengan pengalihan pembiayaan dari perbankan dalam negeri ke sektor hijau. Perbankan nasional perlu memikirkan risiko keberlanjutan bisnisnya apabila terus mendanai batubara. Di sisi lain, pengalihan pembiayaan ini dapat menjadi katalisator percepatan pembangunan energi terbarukan, termasuk target Presiden Prabowo Subianto untuk membangun 100 gigawatt (GW) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Menurut Naomi, jika proyek 100 GW PLTS yang terdiri dari 80 GW di 80 ribu desa dan 20 GW PLTS tersentralisasi dapat dijalankan, ini akan membantu mendorong meningkatnya perekonomian daerah-daerah tersebut. Dengan adanya akses listrik yang direncanakan mencapai 1-1,5 MW per desa, aliran listrik tersebut bukan hanya dapat membantu dengan penerangan rumah tangga, namun juga membantu mendorong tumbuhnya bisnis lokal di daerah tersebut.

“Selain itu, rencana ini juga dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan industri panel surya nasional,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *