Salah satu jenis mobil listrik.

Jakarta, Petrominer – Pemerintah telah selesai membahas harmonisasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), terutama ditujukan bagi industri otomotif. Jika diberlakukan nanti, PPnBM mobil listrik bisa dikurangi hingga nol persen.

“Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Keuangan telah selesai membahas harmonisasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Ini dilakukan untuk mendorong industri otomotif dalam negeri guna meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” ujar Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, usai melantik sembilan pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Perindustrian, Selasa (12/3).

Menurut Airlangga, dalam aturan baru tersebut, PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, namun pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Semakin rendah emisi, semakin rendah tarif pajak kendaraan. Ini berbeda dengan aturan sekarang, yang mempertimbangkan besaran kapasitas mesin mobil.

“Insentif baru yang dikeluarkan ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” tegasnya.

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa harmonisasi skema PPnBM ini sekaligus memberikan insentif bagi produksi motor dan mobil listrik di tanah air. Pasalnya, PPnBM kendaraan listrik yang tidak ada emisinya bisa menjadi nol persen. Selanjutnya, skema tersebut akan dikonsultasikan oleh Pemerintah dengan DPR RI.

Dalam aturan sebelumnya, insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2). Sedangkan dalam aturan baru ini, insentif diberikan kepada Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) atau kendaraan bermotor kategori beremisi karbon rendah.

Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi kendaraan Hybrid Electric Vehicle (HEV) yang mengadopsi motor listrik dan baterai untuk peningkatan efisiensi, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang dayanya dapat diisi ulang di luar maupun di luar kendaraan, dan Flexy Engine. Program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) juga termasuk salah satu program kerja yang harus dilaksanakan di tahun 2019.

Menurut Airlangga, perubahan skema PPnBM ini diproyeksikan berlaku tahun 2021. Ini artinya mengubah Roadmap (Peta Jalan) Industri Otomotif yang sebelumnya berlaku selama periode 2015 – 2035, menjadi berlaku mulai tahun 2021.

Hal tersebut mempertimbangkan kesiapan para pelaku usaha. Dengan tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah.

“Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, demikian juga pabrikan dari Eropa,” jelasnya.

Selain itu, Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) yang sudah resmi diteken diproyeksikan mampu membuka lebih lebar peluang menggenjot ekspor mobil listrik ke Australia. Kerja sama ini juga akan memberi peluang Indonesia untuk ekspor mobil listrik dan hybrid ke Negeri Kanguru tersebut dengan tarif preferensi 0 persen. Dengan penandatanganan itu, 6.747 pos tarif barang asal Indonesia akan dibebaskan bea masuknya ke Australia.

Berdasarkan data, pertumbuhan industri otomotif di tanah air berkontribusi 9,98 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor industri nonmigas. Data ekspor kendaraan bermotor roda dua menunjukkan tren kenaikan 53 persen dan 44 persen pada tahun 2016-2018.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here