PP No.72/2016, Sarat Kepentingan Golongan Tertentu

0
430
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

Jakarta, Petrominer — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno telah menjadi sasaran kekecewaan sejumlah pihak, baik di Parlemen maupun oleh beberapa lembaga ‘pengawas’ pemerintah.

Rini Soemarno dituding sebagai biang keladi dari keluarnya aturan terbaru mengenai aset BUMN, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT). Kebijakan baru ini telah melangkahi kewenangan DPR dan dianggap sarat kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.

“Melangkahi DPR dan aturan ini tidak berpihak kepada rakyat semestinya. Ini kemungkinan hanya ada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ungkap Sekretaris Jenderal Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto, Rabu (22/2).

Menurut Yenny, melalui aturan tersebut maka Menteri Rini memiliki kuasa penuh untuk mengatur dan mengendalikan saham masing-masing BUMN. Apalagi, Kementerian BUMN juga dianggap tidak memiliki roadmap dan desain ke depan.

“Dengan memisahkan BUMN dari kekayaan negara dan tanpa adanya intervensi dari DPR, maka sudah pasti akan sangat mudah bila BUMN, yang seharusnya jadi aset negara untuk memakmurkan rakyat, dapat berpindah ke pihak asing,” ungkapnya.

FITRA telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait PP No 72/2016. Pengadilan Negeri yang juga bagian dari Mahkamah Agung (MA) diyakini mampu menindaklanjuti aturan yang cukup berbahaya tersebut. Saat ini FITRA tengah menunggu panggilan dari pengadilan negeri untuk proses gugatan lebih jauh.

“Pengadilan Negeri sudah bagian dari MA, sekarang tinggal nunggu panggilan untuk sidang. Dan menunggu juga respon dari DPR mengenai hal ini, kami berharap DPR bisa menjadi sahabat pengadilan untuk melakukan kontrol dalam proses ini kepada lembaga tempat kami mengirimkan gugatan,” kata Yenny.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud MD.

Menurut Mahfud, gugatan yang dilayangkan ke hadapan MA mengenai pembatalan PP 72/2016 masih menunggu proses pemanggilan. “Kita sudah memasukkan gugatan ke MA. Kita tunggu saja panggilan dan kawal prosesnya,” paparnya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI secara tegas menolak kebijakan Pemerintah mengenai aset BUMN yang tertuang dalam PP No 72/2016 itu. Bahkan, Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, menyatakan mendukung sikap penolakan Komisi VI dan gugatan yang dilakukan beberapa pihak guna membatalkan PP tersebut.

“Saya sepakat menolak PP tersebut. Dan kami sepakat apapun yang berhubungan dengan kekayaan negara harus melalui pembahasan DPR walaupun prosesnya rumit dan panjang,” ungkap Mekeng.

Dia menegaskan, pembahasan di DPR diperlukan karena BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan. “Jangan sampai kekayaan negara berpindah ke tangan lain tanpa rakyat mengetahui,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here