Jakarta, Petrominer – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia menggelar aksi menolak Power Wheeling pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) di depan gedung DPR RI, Selasa (31/1). Alasannya, poin dalam RUU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Salah satu isu yang menjadi kontroversial pada isi RUU EBT adalah skema power wheeling, yang merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik negara, oleh pembangkit swasta (Independent Power Producer/IPP) penghasil listrik energi baru terbarukan. Artinya ada upaya melalui RUU ini menghadirkan pihak swasta untuk nebeng pada jaringan listrik yang dimiliki PLN.
“Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Artinya jika merujuk pada UUD 1945, skema power whelling yang ada pada RUU EBT berpotensi merugikan masyarakat banyak dan jelas bertentangan dengan Amanat UUD 1945,” ungkap Korlap Aksi, Gunawan Al Bima.
Dalam aksi tersebut, disampaikan tuntutan agar DPR dan Pemerintah untuk tetap pada pendirian yaitu menghapus Pasal 29 A, Pasal 47 A dan Pasal 60 Ayat 5 RUU EBT. DPR juga diminta untuk tetap memperhatikan Kedaulatan Rakyat Indonesia melalui RUU EBT.
“Jika permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan terus melakukan penolakan terhadap RUU EBT,” tegas Gunawan.
Dia mempertanyakan urgensi penggunaan jaringan PLN oleh pembangkit swasta untuk menghasilkan listrik yang akan dijual kepada konsumen masyarakat? Tanpa mengeluarkan dana investasi untuk pembangunan insfrastruktur jaringan, maka penggunaan jaringan PLN oleh power whelling sama saja akan berdampak pada harga listrik yang tidak terjangkau pada masyarakat sebagai konsumen.
Skema power wheeling merupakan instrumen dalam implementasi multi buyers-multi sellers atau banyak pembeli banyak penjual dalam sektor ketenagalistrikan. Dengan penerapan power whelling, swasta dapat langsung menjual listrik kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN. Power whelling membuka akses jaringan transmisi listrik yang notabene dimiliki negara untuk diberikan kepada pihak swasta, asing dan aseng.
“Mereka dapat langsung menjual listrik kepada konsumen dengan mengurangi jaringan transmisi dan distribusi PLN. Dalam sistem ini, tarif listrik ditentukan oleh mekanisme pasar, dengan kata lain listrik untuk kepentingan umum tidak lagi menjadi sesuatu yang penting dan tidak lagi menjadi sesuatu yang harus dijaga oleh negara. Artinya, skema power whelling ini adalah bentuk nyata liberalisasi sektor ketenagalistrikan, Negara tidak lagi memiliki kedaulatan energi. Dampaknya skema power whelling dipastikan akan membuat tarif listrik mahal dan sangat membebani APBN Negara dan rakyat yang dirugikan sekaligus sementara para oknum oligarki bermandikan rupiah,” jelas Gunawan.








Tinggalkan Balasan