Irwandy Arif memaparkan hasil survey kebijakan pertambangan yang dilakukan oleh Indonesian Mining Institute (IMI) tahun 2013-2014.

Jakarta, Petrominer — Persepsi atas potensi sumber daya mineral dan batubara Indonesia dinilai masih sangat positif. Para investor pun masih menempatkan potensi sumber daya minerba sebagai faktor terbesar dalam investasi di sektor mineral dan baturaba.

Demikian hasil survey kebijakan pertambangan yang dilakukan oleh Indonesian Mining Institute (IMI) tahun 2013-2014. Survey tersebut dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia dengan menggunakan metode yang digunakan oleh Fraser Institute, Kanada.

“Namun kelayakan ekonomi suatu investasi akan sangat tergantung dari faktor kebijakan yang diambil oleh pemerinatah pusat dan daerah,” ujar Ketua IMI, Irwandy Arif, Sabtu (18/4).

Irwandy menjelaskan, survey tersebut dilakukan secara swadaya oleh IMI untuk mengukur persepsi pelaku usaha terhadap potensi dan kebijakan pertambangan mineral dan batubara di beberapa daerah utama penghasil sumber daya minerba. Survei dilakukan yang dilakukan selama kurang lebih delapan bulan tersebut melibatkan 550 responden (level manajer ke atas) yang berasal dari 55 perusahaan yang berlokasi di 20 kabupaten yang di survei.

“Kami memilih 20 Kabupaten dari sekitar 50 Kabupaten penerima dana bagi hasil lebih dari Rp 20 miliar (pada 2012). Ke 20 kabupaten tersebut tersebar di 11 provinsi penghasil sumber daya minerba,” jelasnya.

Hasil survei menempatkan Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Kolaka di tiga urutan teratas indeks komposit – indeks gabungan yang menggambarkan keadaan kebijakan suatu daerah dan potensi sumber daya di daerah tersebut – dengan skor berturut-turut 62,5; 55,66; dan 55,2.

Kabupaten Kutai Timur menempati urutan teratas survei di kategori indeks persepsi kebijakan dan potensi sumber daya minerba. Meskipun demikian, persepsi responden terhadap kebijakan pemerintah kabupaten masih relatif rendah.

Hasil survei juga mengungkapkan sejumlah hambatan yang dialami oleh pelaku usaha, yang mayoritas adalah seputar faktor ketidakpastian (uncertainty). Hambatan-hambatan tersebut adalah (1) ketidakpastian mengenai administrasi, interpretasi, dan penegakan hukum yang ada; (2) ketidakpastian tentang peraturan lingkungan yang diterbitkan daerah; (3) duplikasi dan inkonsisten peraturan, tumpang tindih kewenangan antar departemen; (4) tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah; (5) sistem hukum (proses hukum yang adil, transparan, tepat waktu, dan efisien); (6) perpajakan; dan (7) ketersediaan infrastruktur, dll.

“Kami berharap Survei dapat menjadi pegangan bagi segenap stakeholders terutama otoritas pertambangan baik di pusat dan daerah untuk memperbaiki kebijakan investasi agar potensi sumber daya minerba ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat,” tutup Irwandy.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here