Jakarta, Petrominer – Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri, menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-5 Jakarta Selatan, Kamis (7/12). Penggeledahan yang dilakukan sejak pagi hingga sore hari ini terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti yang diperlukan terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin tahun anggaran 2013-2014 senilai lebih dari Rp 99 miliar. Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Oktober 2017 lalu.
“Berdasarkan gelar perkara itu, penyidik telah menetapkan pegawai Ditjen Migas Kementerian ESDM atas nama DC yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka,” kata Kasubdit I Dit Tipidkor Bareskrim, Kombes Arief Adiharsa, dalam siaran pers yang diterima Petrominer, Kamis malam (7/12).
Pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin adalah kegiatan dari Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kilang mini ini hendak memanfaatkan sumber gas dari lapangan JATA untuk diolah menjadi LPG guna memenuhi kebutuhan LPG di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Pembangunanan tersebut dilaksanakan oleh PT Hokasa Mandiri. Dalam penggeledahan, penyidik Bareskrim telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen-dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan pembayaran,” jelas Arief.
Selain itu, ikut disita laptop, komputer, handphone dan flasdisk yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pembangunan LPG Mini Plant itu.
Terhadap DC selaku PPK dalam kegiatan ini, polisi menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.









Tinggalkan Balasan