Jakarta, Petrominer — Pemerintah telah merevisi kebijakan terkait kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (Minerba) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ketentuan-ketentuan dalam revisi keempat ini diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Januari 2017.
“Ada empat poin penting perubahan dalam PP No.1 Tahun 2017 itu,” jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, Kamis sore (12/1).
Menurut Jonan, perubahan tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Dia juga menegaskan, dalam pembuatan PP tersebut, Pemerintah telah berkonsultasi dengan pimpinan Komisi VII DPR RI.
Berikut beberapa poin penting perubahan dalam PP No.1 Tahun 2017 ini.
Pertama, perubahan ketentuan tentang divestasi saham secara bertahap sampai dengan 51 persen. Ini penting, dan instruksi Presiden dengan diterapkannya PP ini maka semua pemegang KK dan IUPK itu wajib tunduk kepada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, yang wajib itu melakukan divestasi saham sampai 51 persen.
Kedua, perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.
Ketiga, Pemerintah mengatur harga patokan penjualan mineral dan batu bara. Nantinya, Pemerintah akan menentukan patokannya bagaimana.
Keempat, pemerintah mewajibkan perusahaan pemegang kontrak karya mengubah izinnya menjadi (IUPK) untuk keperluan mengekspor konsentrat. Seiring dengan itu, mereka juga diwajibkan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam lima tahun.
“Kalau mengubah IUPK boleh ekspor hasil konsentrat. Jika tidak, silahkan ekspor yang sudah dimurnikan,” tegas Jonan.
Terkait pelaksanaan pengolahan pemurnian, batasan minimum pengolahan pemurnian serta penjualan ke luar negeri, Kementerian ESDM telah menerbitkan dua Peraturan Menteri ESDM, yaitu Permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri dan Nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.








Tinggalkan Balasan