
Jakarta, Petrominer — Terus tertundanya penandatanganan kontrak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa 1 semakin membuktikan bahwa PT PLN (Persero) tidak sejalan dengan kebijakan yang sudah digariskan. Bukan sekali ini saja, sikap ini sudah sering dilakukan oleh BUMN listrik tersebut.
“Ini membuktikan, PLN memang mbalelo,” kata mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Fahmy Radhi, Senin malam (9/1).
Fahmy menegaskan, bukan sekali ini saja PLN mbalelo. Ketika era Menteri Energid an Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, PLN juga melakukan hal yang sama. Ketika itu, PLN tidak mau mengikuti aturan feed in tarrif yang diberikan.
Menurutnya, keberanian PLN mbalelo itu karena merasa di-back up Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebenarnya tidak ada alasan bagi PLN untuk mbalelo dan mengulur-ulur penandatanganan kontrak. Apalagi, PLN telah mengumumkan pemenang tender, yang menawarkan harga jauh lebih rendah dibandingkan pemenang kedua dan ketiga. Dengan demikian, PLN harus mengikuti aturan dan melanjutkan penandantanganan kontrak. Bukan malah melakukan pembangkangan.
“PLN harus sadar bahwa proyek 35 ribu MW adalah proyek Presiden Jokowi. Dengan begitu, PLN tidak hanya mbalelo pada Kementerian ESDM namun juga mbalelo pada Presiden,” kata Fahmy.
Sampai saat ini, PLN memang belum melakukan penandatanganan kontrak dengan pemenang tender proyek PLTGU Jawa 1. Padahal, seharusnya kontrak ditandatangani paling lambat 45 hari setelah pengumuman pemenang tender, yang jatuh pada pertengahan Desember 2016 lalu.
Sebagai gambaran, harga listrik yang ditawarkan konsorsium PT Pertamina (Persero) ke PLN untuk proyek PLTGU Jawa 1 hanya US$ 0,055 per kWh. Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan pemenang kedua, yakni konsorsium Adaro yang menawar US$ 0,064 per kWh dan konsorsium Mitsubishi US$ 0,065 per kWh.
Imbas molornya kontrak ini tentu luar biasa. Menurut Fahmy, molornya kontrak menyebabkan proyek ini semakin tidak menarik bagi perbankan. Tingkat ketidakpastiannya semakiin tinggi, apalagi karena sampai sekarang belum juga ditentukan Saat Paling Awal (SPA) proyek tersebut. Dan bahkan, proyek itu juga sudah diingatkan oleh ADB.
“Bank sama sekali tidak tertarik. Dan semua itu menimbulkan kekacauan-kekacauan dalam proyek ini,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi. Menurut Kurtubi, PLN harusnya menjelaskan secara terbuka kepada pemenang tender mengenai alasan ketelambatan kontrak. Dan hasil dialog tersebut, harus disampaikan seluruhnya kepada publik. Keterbukaan itu penting, agar tidak menduga-duga yang menjadi penyebab keterlambatan.
“Sebaiknya memang PLN membuka secara terang benderang,” katanya.
Dari hasil dialog, akan terlihat pihak mana yang benar. Namun jika terbukti bahwa PLN yang sengaja mengundurkan kontrak dengan alasan yang tidak tepat, maka pemenang pertama bisa mengajukan gugatan dan PLN bisa didenda. Dan tentu saja, PLN pun bisa dianggap mbalelo karena mengabaikan proyek pemerintah.
Di sisi lain Kurtubi juga mengingatkan, agar pemerintah turut mengawasi konsultan pelelangan yang bertindak selaku kuasa PLN dalam proses pelelangan proyek tersebut. Terlebih tidak sekali ini saja procurement agent tersebut, yakni Ernst & Young mengalami kegagalan.
Kondisi yang hampir sama juga pernah terjadi pada proyek 35 ribu MW sebelumnya, yaitu PLTGU Jawa 5. Ketika itu, PLN akhirnya membatalkan proses lelang dan justru menunjuk anak usahanya, PT Indonesia Power, sebagai pemenang.
“Pemerintah tidak boleh lepas tangan dan harus turut mengawasi konsultan tersebut. Dengan demikian, proyek pembangunan pembangkit bisa terimplementasi dengan baik, sehingga tidak merugikan rakyat. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Kurtubi.

























