Jakarta, Petrominer — PT PLN (Persero) terus berinovasi mencari alternatif pendanaan guna membangun infrastruktur ketenagalistrikan di seluruh wilayah Indonesia. Salah satunya adalah dengan mentransformasikan aset finansial menjadi efek yang disekuritisasi.
Sebelumnya, PLN sudah memperoleh pendanaan melalui beberapa model, seperti obligasi, pinjaman bank, penerusan pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (SLA), pinjaman dengan export credit agency (ECA), dan listrik swasta. Namun masih terkendala Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Perbankan. Padaha dana yang dibutuhkan cukup besar, yakni mencapai Rp 1.000 triliun.
“Model-model pendanaan yang sudah ada memiliki keterbatasan, sehingga PLN perlu memperluas sumber pendanaan. Salah satu alternatif model pendanaan lain adalah melakukan sekuritisasi aset atau Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA),” kata Direktur Keuangan PLN, Sarwono Sudarto, Minggu (11/6).
Rencana sekuritisasi atau EBA itu dilakukan PLN dengan cara menkonversi pendapatan di masa depan menjadi surat berharga untuk mendapatkan cash di awal. Yang dijadikan dasar sekuritisasi adalah future cash flow dari pendapatan PT Indonesia Power, salah satu anak perusahaan PLN di bidang pembangkitan listrik.
Aset yang disekuritisasi merupakan aset keuangan, yaitu piutang penjualan listrik yang dihasilkan oleh salah satu pembangkit PT Indonesia Power, Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya. PLTU ini memiliki kapasitas 3.400 Mega Watt (MW) dan berkontribusi sekitar 12% pada sistem Jawa Bali. Terlebih, PLTU Suralaya adalah PLTU terbesar di Indonesia, dan merupakan aset yang sangat bagus dan terawat. Masa manfaat PLTU Suralaya masih 20 tahun lagi dan memiliki performance operasi yang luar biasa.
Diperkirakan revenue stream PLN per tahun sekitar Rp 300 triliun. Hal ini akan menjadi jaminan/quarantee dari kontrak investasi, yang sebagiannya berasal dari prepaid dari pelanggan sebesar 12%.
Dalam satu tahun, penerimaan transaksi listrik PLTU Suralaya sebesar Rp 12 triliun yang terbagi atas beberapa komponen, yaitu Pengembalian Investasi; Pemeliharaan; Bahan Bakar; dan Pelumas, Kimia, Air, dan lain sebagainya. Komponen Pengembalian Investasi inilah yang menjadi pengembalian dari pinjaman dari KIK-EBA ini. Dalam kontrak PPA ini, nantinya akan mendapatkan Rp 2,5 triliun pertahun dari hasil penjualan sebesar Rp 12 triliun tersebut.
“Sangatlah tepat bagi para investor untuk berinvestasi pada struktur EBA ini, karena memiliki tingkat risiko yang jauh lebih rendah, mesin pembangkitnya sudah tersedia dan jaminan transaksinya jual-belinya sudah pasti oleh PLN dimana dalam jangka waktu 5 tahun kedepan sebesar Rp 10 triliun akan dikembalikan dalam bentuk PPA/kontrak jangka panjang yang sudah pasti,” pungkas Sarwono.
Menurutnya, tidak ada aset tetap PLN yang dijual dalam sekuritisasi aset. Aset pembangkit masih menjadi milik Indonesia Power dan tetap dicatat di buku konsolidasi PLN sebagai induk perusahaan, dengan kata lain tidak terjadi perpindahan aset tetap.
Nantinya dana yang diperoleh dari sekuritisasi EBA ini akan digunakan untuk membangun proyek infrastruktur kelistrikan Indonesia. “Kita rencanakan tenor 5 tahun untuk sekuritisasi aset ini,” jelas Sarwono.








Tinggalkan Balasan