Jakarta Petrominer — Program Kelistrikan 35.000 mega watt (MW) dinilai sulit bisa dicapai tepat waktu. Agar program tersebut bisa selesai sesuai jadwal yang direncanakan (2015-2019), diperlukan kesungguhan seluruh pemangku kepentingan, terutama PT PLN (Persero).
“Dari aspek teknis dan bisnis target tersebut relatif sulit untuk direalisasikan dalam kurun waktu yang ditetapkan. Sebagai pelaksana Program 35.000 MW, PLN menjadi faktor kunci yang akan menentukan keberhasilan (tepat waktu atau tidak) dari pelaksanaan program tersebut,” kata Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, Selasa (24/5).
Terkait kesungguhan PLN, papar Komaidi, ReforMiner antara lain menyoroti pembatalan lelang proyek PLTU Jawa 5 yang rencananya dibangun di Serang dengan kapasitas 2.000 MW oleh PLN. Padahal proyek tersebut merupakan bagian dari Program 35.000 MW.
“Pembatalan itu akan menjadi preseden yang kurang baik bagi keberlanjutan pelaksanaan mega program kelistrikan itu,” tegasnya.
Tidak hanya itu, PLN juga telah melakukan perubahan konsep lelang secara sepihak dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa 1, yang juga merupakan bagian dari Program 35.000 MW. Jika dalam konsep semula, PLN melelang secara integrasi antara eletricity solution dan gas solution, sekarang PLN memisahkan penyediaan gasnya.
“Pembatalan proses lelang yang sedang berjalan atau bahkan telah diputuskan akan memunculkan keraguan para investor, baik yang akan masuk maupun yang telah telah terlibat dalam program tersebut,” kata Komaidi.
Tidak hanya pembatalan dan perubahan aturan main dalam lelang proyek serta molornya waktu penyusunan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2025 oleh PLN juga berdampak terhadap pelaksanaan Program 35.000 MW. Pasalnya, RUPTL merupakan basis dari pengembangan kelistrikan nasional, termasuk Program 35.000 MW.
“Permasalahan penyusunan RUPTL tersebut juga mencerminkan adanya permasalahan antara pemerintah dengan PLN selaku pelaksana program,” jelas Komaidi.
Secara keseluruhan ReforMiner menilai, sejak awal, Program 35.000 MW memang tidak dapat diselesaikan dengan cara yang biasa-biasa. Itu sebabnya, selain harus bersungguh-sungguh, PLN juga tidak dapat bertindak hanya dalam perspektif korporasi. Namun juga perlu bertindak sebagai kepanjangan tangan pemerintah (negara).
Sampai saat ini, pelaksanaan Program 35.000 MW memang masih jauh dari harapan. Komaidi menggambarkan, untuk status proyek 35.000 MW yang sudah COD/SLO baru sebesar 3 MW. Artinya, baru sekitar 0,01 % dari keseluruhan program.
“Sekitar 41 % program saat ini dalam posisi financial close dan konstruksi, 22 % dalam proses pengadaan, dan 37 % dalam proses perencanaan,” katanya.
Sedangkan dari keseluruhan program 35.000 MW, papar Komaidi, saat ini baru sebesar 14.436 MW proyek yang terkontrak yang terdistribusi atas 2.815 MW dikerjakan PLN dan 11.621 MW dikerjakan IPP. Sementara sebesar 21.105 MW dari program tersebut sampai saat ini belum terkontrak.
Hal lain yang juga harus mendapat perhatian serius adalah terkait pengadaan lahan. Berdasarkan data yang ada, sampai dengan tahun 2016 terdapat 113 proyek 35.000 MW di Sumatera, Kalimantan, Jawa-Bali, Papua, Maluku, Sulawesi, dan Nusa Tenggara yang pengadaan lahannya masih bermasalah.
Masalah lain adalah program tersebut sebagian belum masuk dalam rencana induk RTRW suatu wilayah. Berdasarkan informasi yang dihimpun baru sekitar 51 % proyek 35.000 MW yang telah masuk dalam Perda dan RTRW dalam wilayah yang bersangkutan.
Hal senada juga disampaikan Direktur Institut Bisnis dan Ekonomi Kerakyaatan (Ibeka) Tri Mumpuni. Dia menilai, perubahan dalam pelaksanaan lelang proyek listrik akan berdampak sangat buruk terhadap kondisi kelistrikan tanah air. Upaya pemerintah agar seluruh masyarakat bisa menikmati listrik bisa terancam.
Tri menyesalkan perubahan aturan lelang secara sepihak oleh PLN. Hal itu dianggap justru akan menambah carut-marut kelistrikan nasional.
“Harusnya PLN merespons positif dan mengikuti kebijakan pemerintah, bukan bertindak semaunya,” kata wanita yang juga dijuluki “wanita listrik” itu.
Menurut Tri, ketidakkonsistenan PLN justru akan merugikan konsorsium yang sudah mempersiapkan aturan main yang ada sejak awal. Jika saja PLN menghormati etika bisnis dan berpedoman pada win-win solution, tentu tidak begitu saja mengubah konsep lelang.
“Sederhana sebenarnya. Karena dalam bisnis, PLN harus untung, begitu pula dengan investor. Tetapi perubahan konsep lelang, jelas sangat merugikan investor,” kata Tri sambil berharap agar Presiden Joko Widodo turun langsung menyelesaikan persoalan ini.









Tinggalkan Balasan