,

PLN Hampir Rampungkan Proyek Mangkrak

Posted by

Jakarta, Petrominer — PT PLN (Persero) mengklaim sudah hampir menyelesaikan proyek pembangkit listrik dengan total kapasitas 7.000 mega watt (MW) yang merupakan proyek carry over (mangkak) dari pemerintahan sebelumnya. Bahkan, beberapa diantara proyek warisan ini sudah dikomersilkan atau disalurkan ke pelanggan PLN.

“Sudah lebih dari 5.000 MW (terbangun), malahan sudah selesai 6.000-an (MW). Jadi tinggal 500-600 MW lagi yang belum selesai. Selebihnya sudah selesai dan sudah COD (Commercial Operation Date),” ujar Kepala Satuan Korporat PLN, I Made Suprateka, di sela-sela kunjungan kerja ke PLTA Jadigede, Sumedang, Jawa Barat, Kamis sore (6/4).

Menurut Suprateka, PLN telah berupaya keras untuk memenuhi kebutuhan listrik di berbagai wilayah khususnya di daerah terpencil. Oleh karenanya beberapa pembangkit yang dibangun selalu menyesuaikan dengan karakter dan potensi alam yang ada di wilayah tersebut.

Namun dia enggan memberi rincian di mana saja proyek yang sudah dan sedang dilakukan konstruksi. Suprateka hanya menyebut ada beberapa PLTP (pembangkit listrik panasbumi).

Terkait dengan update capaian proyek 35.000 MW yang menjadi bagian PLN, dia menjelaskan sudah terkontrak sebanyak 4.973 MW atau 51 persen dari total komitmen PLN membangun pembangkit listrik. Sementara sebanyak 4.700 mw atau 59 persen sudah masuk dalam proses perencanaan dan pengadaan.

Sedangkan yang menjadi bagian dari swasta atau Independent Power Producer (IPP) sudah terkontrak sebanyak 16.988 MW atau 65 persen. Sisanya sebanyak 9.044 MW atau 35 persen nya telah memasuki tahap perencanaan dan pengadaan.

Suprateka optimis Program 35.000 MW dapat terbangun hingga tahun 2019 mendatang, sekalipun banyak kendala dalam pelaksanaannya. Beberapa kendala tersebut diantaranya, adalah pembebasan lahan atau ketersediaan dana baik dari PLN maupun dari IPP yang memenangkan tender.

Untuk menyiasati agar target tidak meleset, PLN memberlakukan sistem penjamin bagi IPP sebesar 10 persen dari total nilai proyek di setiap pembangkit. Dana penjamin itu wajib disetorkan ke PLN sebagau bentuk keseriusan IPP menyelesaikan tanggungannya.

Jika dalam perjalanannya IPP tidak bisa memenuhi kebutuhan finansial dari total nilai proyeknya, PLN berhak memutus kontrak dan melelangkannya kembali pada kontraktor lain yang dianggap memenuhi persyaratan. Hal ini dilakukan semata-mata agar proyek 35.000 MW dapat tercapai target pembangunannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *