Jakarta, Petrominer – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung atau Floating Photovoltaic Solar Power Plant di Waduk Cirata, Purwakarta, Jawa Barat, sudah hampir terealisasi. Project Development Agreement (PDA) PLTS tersebut telah ditandatangani oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan perusahaan pengembang energi baru terbarukan asal Uni Emirat Arab (UEA), Masdar.
Penandatanganan kerjasama itu dilakukan oleh Direktur Utama PJB, Iwan Agung Firstantara, dan Chief Executive Officer Masdar, Mohamed Al Ramahi, di Kementerian Energid an Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (28/11). Disaksikan oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Duta Besar UEA Mohammed Abdullah, dan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.
Penandatangan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara PJB dan Masdar pada 16 Juli 2017 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. MoU tersebut berisi tentang Development of Renewable Large Scale Power Projects in the Republic of Indonesia.
PLTS tersebut dibuat terapung di atas waduk agar biaya investasinya murah. Sebab, tak perlu pembebasan tanah. PJB dan Masdar dijadwalkan memulai pembangunan PLTS terapung berkapasitas 200 MW ini pada pertengahan 2018. Kemudian PLTS mulai beroperasi secara bertahap pada tahun 2019-2020.
Untuk tahap I sebesar 50 MW, direncanakan akan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada kuartal kedua tahun 2019. Sementara untuk tahap 2 hingga 4 sebesar 150 MW direncanakan COD pada kuratal pertama tahun 2020.
Menurut Iwan, feasibility dan grid interkoneksi study telah selesai pada akhir September 2017 lalu. Hasil studi tersebut juga telah diserahkan kepada induk usaha PJB, yakni PLN.
PJB dan Masdar telah menyiapkan investasi sebesar US$ 180 juta untuk proyek pengembangan PLTS Terapung ini. Dari investasi tersebut, perhitungan pendapatan per tahun diperkirakan bisa mencapai US$ 23 Juta.
PPA Tertunda
Sementara untuk Power Purchaes Agreement (PPA), penandatangananya belum bisa dilakukan sesuai rencana semula, yakni akhir tahun 2017 ini. PPA bakal tertunda hingga tahun depan. Pasalnya, PJB dan Masdar masih belum bisa menentukan skema pendanaan.
Menurut Arcandra, 70 persen pendanaan proyek nantinya berasal dari kedua perusahaan itu. Sementara sisanya bisa melalui pinjaman. Adapun hak kepemilikan pada proyek tersebut nantinya sebesar 51 persen dimiliki oleh PJB dan sisanya Masdar.
“Seharusnya penandatanganan kontrak jual beli listrik proyek itu ditargetkan bisa berlangsung bulan ini. Namun batal. Semoga (tahun depan PPA). Ini perlu dipertajam lagi baik itu dari sisi financial modeling-nya,” kata Wamen.
Pemerintah berharap harga listrik dari PLTS Terapung Cirata bisa di bawah US$ 6,5 per kwh. Ini mengacu dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang tarif listrik EBT, yakni apabila BPP pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata rata BPP pembangkit nasional, maka harga listrik proyek tersebut paling tinggi 85 persen dari BPP pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat.
Menurut Arcandra jika tarif listriknya di atas lokal BPP maka tidak akan bisa bersaing. Karena itulah, ditekankan harus bisa di bawah US$ 6,5 sen per Kwh.








Tinggalkan Balasan