Jakarta, Petrominer – Dengan potensi sumber daya alamnya, Teluk Bintuni diyakini mempunyai prospek yang cukup besar untuk pembangunan wilayah industri. Apalagi, wilayah ini diperkirakan terdapat cadangan gas bumi mencapai 23,7 triliun kaki kubik (TCF).
“Itu sebabnya pabrik petrokimia yang akan dibangun di kawasan industri Teluk Bintuni nanti bisa menjadi salah satu sumber penghasilan daerah tersebut. Tidak hanya itu, pabrik ini juga bisa menjadi anchor bagi pertumbuhan pabrik-pabrik hilir lainnya,” tutur Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, saat berbicara pada acara “Market Sounding Pengembangan Kawasan Industri Petrokimia di Teluk Bintuni,” Senin (24/9).
Menurut Airlangga, pemilihan pabrik yang akan menjadi anchor ini menjadi penting. Pasalnya, berdasarkan analisis supply and demand, metanol merupakan produk yang layak untuk dijadikan sebagai anchor industry tahap pertama.
Dia juga memaparkan bahwa market sounding ini bisa menjadi sarana sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, dan sekaligus untuk menarik investor terkait akselerasi pembangunan kawasan industri Teluk Bintuni. Kegiatan ini dihadiri 180 orang, yang berasal dari instansi pemerintah, pelaku usaha, perwakilan negara sahabat, asosiasi, kontraktor, perbankan, dan stakeholder lainnya.
“Kawasan industri Teluk Bintuni difokuskan untuk pengembangan industri petrokimia, dan telah menjadi proyek strategis nasional,” kata Airlangga.
Kawasan industri ini berperan penting untuk memajukan industri di Indonesia, termasuk juga memperdalam struktur manufakturnya. Pembangunan kawasan industri Teluk Bintuni ini sejalan pula dengan program prioritas pemerintah dalam memacu pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan industri di luar Jawa, sehingga terjadi pemerataan ekonomi yang inklusif.
Rencana pengembangan awal kawasan industri Teluk Bintuni adalah seluas 50 hektare (ha) dari 200 ha lahan yang akan dibebaskan. Dari luas 50 ha tersebut, bakal dikembangkan anchor industry berupa pabrik metanol dengan dukungan komitmen ketersediaan gas oleh BP Tangguh Tahap I sebesar 90 MMSCFD di tahun 2021 dan Tahap II sebesar 90 MMSCFD di tahun 2026.
Sisa cadangan lahan dapat digunakan untuk tahap III yakni 176 MMSCFD dari Genting Oil dan potensi industri lain yang bisa dikembangkan. Nilai total CAPEX pengembangan kawasan industri tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,7 triliun.
Kebutuhan metanol di Indonesia pada tahun 2021 diprediksi mencapai 871.000 ton. Saat ini, pasokan untuk memenuhi kebutuhan domestik hanya diperoleh dari PT Kaltim Methanol Indonesia sebanyak 330.000 ton per tahun.
“Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, pemilihan metanol sebagai anchor industry juga mempertimbangkan potensi metanol untuk dijadikan sebagai produk turunan seperti polietilen atau polipropilen, dimetil eter (DME), methyl tertiary butyl ether (MTBE) dan lain-lain,” papar Airlangga.

Skema KPBU
Kementerian Perindustrian memang terus mendorong percepatan pembangunan kawasan industri di Teluk Bintuni, Papua Barat. Langkah yang akan dilakukan adalah melalui skema kerja sama Permerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau lazim disebut Public Private Partnership (PPP)
Bentuk skema KPBU yang dipilih dalam pengembangan kawasan industri Teluk Bintuni, antara lain adalah Design, Build, Maintain, and Transfer (DBMT). Badan Usaha Pelaksana (BUP) di dalam proyek ini, akan bertanggung jawab untuk merancang, membangun, dan memelihara infrastruktur yang meliputi ketenagalistrikan, pengelolaan limbah dan air limbah, sistem penyediaan air minum, transportasi, serta telekomunikasi.
“Infrastruktur itu sesuai dengan spesifikasi output yang telah dipersyaratkan, serta menyerahkan aset yang dikerjasamakan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) setelah berakhirnya Perjanjian KPBU,” ujar Airlangga.
BUP pun berkewajiban untuk memberikan layanan yang berasal dari infrastruktur kawasan kepada tenant sesuai dengan spesifikasi keluaran dan indikator kinerja tertentu.
Pemerintah akan prioritaskan pembangunan infrastrukturnya, seperti pelabuhan untuk supporting kawasan industri itu sendiri. Di dalam kawasan industri juga dipastikan sudah ada izin lingkungan hidup.
Guna memastikan keberlangsungan proyek, salah satu opsi dalam struktur proyek adalah BUP berkewajiban untuk memiliki mitra yang bertanggung jawab untuk melakukan pembangunan anchor industry berupa pabrik metanol dengan kapasitas sebesar 900 kiloton per annum (KTA) dengan mendaya gunakan pasokan gas sebesar 90 MMSCFD dari BP Tangguh .
Sementara itu, Badan Layanan Umum (BLU) Kemenperin akan melakukan pengelolaan atas kawasan industri tersebut, sehingga tarif layanan yang berasal dari infrastruktur kawasan industri menjadi hak BLU Kemenperin. Sedangkan, BUP diberikan hak atas pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) dari Kemenperin sebagai PJPK.
Hingga saat ini, telah terdapat lima industri petrokimia yang berada di kawasan Kaltim Industrial Estate (KIE) Bontang, menghasilkan komoditas yang beragam, antara lain amoniak, pupuk urea, metanol, dan amonium nitrat.
Menperin meyakini, kehadiran industri petrokimia di Teluk Bintuni, sebagai sektor hulu akan dapat memenuhi kebutuhan bahan baku metanol dalam negeri. Selain itu, mengurangi ketergantungan impor bahan baku tersebut dan memacu pertumbuhan industri hilir lainnya yang memberikan nilai tambah lebih besar terhadap perekonomian nasional.
“Integrasi industri hulu-hilir ini juga diharapkan dapat membangun rantai pasok yang kuat,” tegasnya.
Kemenperin mencatat tahun 2017, industri kimia menjadi salah satu sektor penyumbang utama terhadap PDB sebesar 1,73 persen atau senilai Rp 236 triliun, di mana industri petrokimia menjadi salah satu penghasil komoditas bahan baku penting untuk sektor industri lainnya. Selain itu, pertumbuhan industri kimia mencapai 3,48 persen dengan pertambahan nilai investasi mencapai Rp4 2,2 triliun.









Tinggalkan Balasan