, ,

Pertamina Alih Kelola Blok Migas Yang Terminasi Tahun 2018

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan nasib delapan blok minyak dan gas bumi (migas) yang masa kontraknya berakhir (terminasi) di tahun 2018 mendatang. Sebagian dari kedelapan blok migas itu akan dikelola oleh PT Pertamina (Persero) sesuai penugasan Pemerintah.

“Sebenarnya, Pertamina diberi penugasan oleh Pemerintah untuk kelola delapan blok. Namun dua dikembalikan ke Pemerintah,” jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Ego Syahrial, Selasa sore (21/11).

Delapan blok terminasi yang dimaksud, yaitu Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera (SES), Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok NSO, Blok Tengah, Blok East Kalimantan, dan Blok Attaka. Dua blok migas yang disebutkan terakhir dikembalikan ke Pemerintah.

Menurut Ego, kedua blok migas tersebut akan dilelang secara khusus. Untuk waktu lelang diproyeksikan akan dilakukan pada awal tahun 2018. Sudah banyak operator yang mengincar kedua blok tersebut dan diprediksi lebih cepat dari lelang tahap kedua.

“Singkat kata, kedua blok migas ini akan dilelang terbuka dan sedang berproses. Kita sedang menyusun Terms and Conditions, bid dokumen dan akan dilelang terbuka di awal tahun,” paparnya.

Sementara itu, Blok NSO dan Tengah akan digabungkan dengan blok terdekat demi menciptakan bisnis migas yang efektif. Blok NSO akan disatukan dengan wilayah operasi NSB, sedangkan pengoperasian Blok Tengah akan disatukan dengan pengelolaan Blok Mahakam.

“Permintaan Pertamina agar (blok Tengah) digabungkan ke Mahakam. Setuju. Kita kasih langsung. Apalagi, wilayah kerja NSB dan Tengah juga sudah dikelola oleh Pertamina,” tegas Ego.

Syarat Alih Kelola

Untuk empat blok lainnya, seperti Sanga-Sanga, Tuban, Blok South East Sumatera (SES) dan Ogan Komering, Pertamina sudah menyatakan bersedia mengelola blok tersebut. Meskipun begitu, Pemerintah akan menetapkan beberapa ketentuannya.

“Walaupun Pemerintah sudah mengasih Pertamina penugasan, tapi tidak serta merta begitu saja,” tegas Ego,”

Blok yang dialih kelola oleh Pertamina harus tetap menjaga jumlah produksi dan biaya produksi per barel. Posisi Pemerintah dalam proses alih kelola ini yang dipegang adalah produksinya tidak boleh turun dan biaya produksi per barelnya tidak boleh naik.

Selain itu, Pemerintah akan tetap mengavalusi dan memberikan kesempatan kepada operator  existing. “Kalau mereka bisa menawarkan sesuatu yang sangat spektakular, bisa meyakinkan Pemerintah produksi malah naik. Kita kasih ke existing, tapi kita akan kasih terlebih dahulu kepada Pertamina untuk evaluasi,” tutur Ego.

Ego mengakui, semua operator existing empat blok tersebut masih berminat melanjutkan pengelolaan blok tadi. Pemerintah juga mempersilahkan apabila dalam perjalanannya, Pertamina bermintra dengan operator existing.

“Kalaupun ada proses B to B kepada Pertamina. Ya, silahkan saja tanpa sepengtahuan kita,” ungkapnya.

Syarat lainnya adalah kewajiban gross split dengan masa kontrak 20 tahun. Dengan begitu, masa kontrak blok tersebut akan diganti mengikuti masa kontrak baru dengan sistem gross split.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *