Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pengembangan industri mobil listrik di Indonesia. Saat ini, payung hukum soal pengembangan kendaraan listrik nasional, dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), sudah mendekati final, dan tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo.
Apalagi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Pepres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Dalam Perpres tersebut, ada ketentuan yang menyebutkan bahwa kegiatan yang perlu dilakukan yaitu mengembangkan kendaraan bertenaga listrik atau hybrid pada tahun 2025 sebesar 2.200 unit untuk roda empat dan 2,1 juta unit untuk roda dua.
Menurut Kepala Biro Perencanaan Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara. Meski begitu, masih ada beberapa poin yang perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam berdasarkan permintaan dari Sekretariat Kabinet.
“Saat ini sudah interdept pembahasannya, sesegera mungkin (disahkan). Kemarin sudah dikirim ke Presiden terus dievaluasi Setneg dan Setkab untuk diminta dibahas kembali,” ujar Agus usai menyaksikan Kick Off Meeting antara PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dengan BMW Group Indonesia terkait Pengembangan SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum) di kantor PLN Disjaya, Kamis (14/12).
Dia menegaskan secara umum poin-poin terkait rancangan Perpres sudah disetujui hanya tinggal pendalaman saja. Di antaranya insentif berupa fiskal dan non fiskal.
Untuk fiskalnya yaitu terkait dengan perlindungan impor bahan baku pengembangan kendaraan listrik selama di dalam negeri belum memenuhi. Selain itu pembebasan atau pengurangan pajak untuk barang mewah. Sebab kendaraan listrik masih dianggap sebagai produk barang mewah yang pajaknya cukup tinggi.

Dengan adanya pembebasan atau pengurangan pajak barang mewah tersebut, para produsen kendaraan akan terdorong untuk mengembangkan produk kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
“Nanti akan lebih murah dari penjualan sekarang, berapa persennya tergantung kelas EV-nya, tapi kalau dari mobil konvensional ya masih lebih mahal karena dasarnya teknologi EV ini juga masih mahal,” jelas Agus.
Siapkan Infrastruktur
Sementara itu, General Manager PLN Disjaya, M Ikhsan Asaad, menyampaikan harapannya agar Presiden segera menerbitkan Perpres pengembangan kendaraan listrik. Sebab selama ini sudah banyak distributor yang menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan mobil listrik, seperti BMW untuk roda empat dan Viar untuk roda dua.
Ikhsan mengatakan produk sepeda motor listrik saat ini sudah terjual sekitar 600 unit. Sementara produk mobil listrik masih sangat terbatas. Dengan adanya Perpres tersebut dipastikan permintaan atas produk kendaraan ramah lingkungan tersebut akan semakin meningkat.
“Jadi kalau harganya turun karena ada regulasinya, pasti akan lebih banyak demand, jadi kita minta supaya regulasi keluar cepat supaya harganya terjangkau,” tegasnya.
PLN Disjaya menjamin kesiapan infrastruktur pendukung kendaraan listrik seperti SPLU dan ketersediaan listrik terpenuhi di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Jakarta. Bahkan demi mendorong permintaan kendaraan listrik meningkat, PLN Disjaya akan memasang unit-unit SPLU di titik-titik sentral yang mudah diakses.
“Kita sudah menyurati para pengelola plaza, gedung pemerintah, mall untuk siapkan space 3×6 meter untuk dipasangi SPLU. Saya harap Kementerian ESDM mendorong lebih cepat lagi terbitnya regulasi yang memudahkan penggunaan kendaraan lsitrik,” ujar Ikhsan.
Tak perlu menunggu regulasi, PLN telah membangun 1.200 SPLU dan paling banyak di Jakarta, yakni ada 924 unit. Hingga akhir tahun ini, ditargetkan mencapai jumlah 1.000 unit.

“Sampai akhir tahun ini, kita menargetkan membangun 1.000 unit. Tahun depan, akan kita tambah lagi menjadi 1.500 unit,” kata Ikhsan.
SPLU ini diharapkan bisa lebih menggenjot penjualan listrik PLN. Apalagi, sejak pertama kali diluncurkan, pada awal tahun lalu hingga Nopember 2017, penjualan listrik melalui SPLU tercatat mencapai Rp 1,2 miliar.









Tinggalkan Balasan