Jakarta, Petrominer – Bank nasional dan asing yang tergabung dalam Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI) telah seluruhnya menunaikan kewajiban menyampaikan Laporan Berkelanjutan rutin sejak tahun 2019 hingga 2021. Namun, dalam hal pengungkapan (disclosure), hanya 83 persen yang sudah memenuhi seluruh pedoman Laporan Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan POJK 51.
Pedoman tersebut meliputi 12 aspek pelaporan berupa 11 kriteria hijau (bidang energi terbarukan, sumber daya alam, keanekaragaman hayati, pengelolaan limbah, adaptasi perubahan iklim, transportasi, bangunan) dan 1 kriteria sosial terkait pendanaan UMKM.
Demikian hasil studi Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia mengenai Kepatuhan Laporan Berkelanjutan dan Komitmen Keuangan Berkelanjutan di Sektor Perbankan, yang dipaparkan dalam sebuah acara diskusi, Jum’at (1/7). Studi tersebut dilakukan terhadap 13 bank nasional dan asing yang tergabung dalam IKBI untuk mengetahui Kepatuhan Laporan Berkelanjutan dan Komitmen Keuangan Berkelanjutan di Sektor Perbankan.
Associate Director CPI, Tiza Mafira, dari segi komitmen keuangan berkelanjutan (sustainable finance), temuan CPI Indonesia menunjukkan bahwa, walaupun terus bertumbuh, porsi yang dialokasikan sektor perbankan untuk pendanaan 11 kategori hijau hanya 27 persen. Sedangkan mayoritas (73 persen) diberikan untuk kegiatan sosial UMKM.
“Diperlukan kontribusi yang lebih tinggi baik dari sektor perbankan dan dari sektor lembaga jasa keuangan lainnya untuk mendorong pendanaan hijau di Indonesia,” ungkap Tiza.
Penilaian kepatuhan dalam studi ini didasarkan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 (POJK 51), yang memuat ketentuan penyusunan dan pelaporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) bagi Lembaga Jasa Keuangan, Perusahaan Publik, dan Emiten. Susunan pelaporan yang disyaratkan oleh peraturan ini terdiri dari parameter ekonomi, lingkungan, sosial, serta tata kelola (ESG), dengan kewajiban implementasi bertahap sesuai karakteristik dan kompleksitas usaha.
Ini dimulai dari sektor perbankan pada tahun 2019, emiten dan perusahan publik pada tahun 2021, dan seluruh industri pasar modal terhitung dari tahun 2022. Pedoman Laporan Berkelanjutan yang dimuat dalam POJK 51 ini juga mengakomodir standar internasional terkait, seperti Global Reporting Initiatives (GRI), Task Force on Climate-Related Financial Disclosures (TCFD) dan Sustainable Banking Assessment (SUSBA).
Senior Analyst CPI, Luthfyana Larasati, mengungkapkan bahwa Industri pasar modal merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi tinggi untuk ikut serta dalam menghijaukan ekosistem di sektor keuangan.
“Berdasarkan data statistik dari OJK dan BEI, kapitalisasi pasar modal Indonesia sejak 2015 hingga April 2022 telah mencapai Rp 9,4 kuadriliun, setara dengan 55 persen dari PDB tahun 2021 atau hampir 3,5 kali lipat APBN di tahun 2022,” papar Luthfyana.
Momentum Presidensi G20 Indonesia 2022 yang mengusung tema “Recover Together, Recover Stronger (Pulih Bersama, Bangkit Perkasa)” juga mengamanatkan tiga fokus pembahasan, yaitu Arsitektur Kesehatan Global, Transformasi Ekonomi Digital, dan Transisi Energi. Topik Transisi Energi khususnya diharapkan dapat mendorong terbentuknya sistem energi global yang lebih bersih dan transisi yang adil.
Dalam upaya mendukung pencapaian tersebut, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sebagai salah satu komponen sektor keuangan berpendapat bahwa penyampaian Laporan Berkelanjutan adalah satu upaya penting pada sektor pasar modal dalam mendukung keuangan berkelanjutan serta komitemen mengoptimalkan dana tanggung jawab lingkungan dan sosial. Upaya lainnya yang dapat diinisiasi oleh industri pasar modal adalah dengan mengembangkan produk-produk pasar modal yang bertemakan wawasan hijau.

Menurut Komite Ketua Umum APEI, Rudy Utomo, prinsip keuangan berkelanjutan direspon baik oleh pelaku pasar, terbukti dari meningkatnya porsi portfolio hijau melalui penerbitan indeks baru berwawasan lingkungan selain SRI-KEHATI, yaitu Indeks ESG Leaders di tahun 2020, dan meningkatnya penerbitan produk investasi berkelanjutan seperti green bonds dan sustainability bonds.
Terlebih lagi, diterbitkannya Taksonomi Hijau Indonesia 1.0 oleh OJK di awal tahun 2022, memberikan acuan dalam penguatan dan pengembangan instrumen hijau dan berkelanjutan kedepannya. Taksonomi hijau juga dapat membantu proses pemantauan berkala pembiayaan dan investasi hijau, sehingga kedepannya dapat membentuk pelaporan dan pengungkapan yang lebih hijau (green reporting).
“APEI terus mendukung industri pasar modal untuk meningkatan best-practice atas Laporan Berkelanjutan, serta melakukan pengembangan produk keuangan berkelanjutan dan peningkatan praktik ESG. Dari berbagai pedoman dan aturan, harapannya ada satu acuan atau framework yang dapat menyelaraskan pemahaman (definition), pelaporan (reporting), dan pengungkapan informasi (disclosure) tentang green finance dan sustainable finance,” ujar Rudy Utomo.








Tinggalkan Balasan