Jakarta, Petrominer – Dua kontrak bagi hasil gross split ditandatangani lagi, Kamis (7/6). Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, telah memberikan persetujuan atas kedua kontrak wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK migas) tersebut.
Kedua WK migas tersebut adalah WK Merak Lampung yang merupakan hasil Lelang Penawaran Langsung Tahun 2017 periode Mei – Desember 2017 dan WK Citarum yang merupakan hasil Lelang Penawaran Langsung Tahun 2018 periode Pebruari – April 2018.
Penandatangan dilakukan oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dengan kedua pimpinan perusahaan pemenang lelang WK migas tersebut. Disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, dan Direktur Jenderal Migas, Joko Siswanto.
Kontrak Bagi Hasil Gross Split WK Merak Lampung, berlokasi di daratan dan lepas pantai Banten dan Lampung dengan Kontraktor PT Balmoral Gas. Komitmen Pasti Eksplorasi G & G dan Akuisisi Data Seismik 2D 500 km, dengan total investasi senilai US$ 1.325.000 dan bonus tandatangan US$ 500.000.
WK Merak Lampung merupakan hasil Lelang Penawaran Langsung pada Tahun 2017 periode Mei – Desember 2017 yang telah diumumkan pemenangnya pada 31 Januari 2018. Empat Kontrak lainnya hasil lelang yang sama yaitu WK Andaman I, Andaman II, Pekawai dan West Yamdena telah ditandatangani pada 5 April 2018 dan 14 Mei 2018. Dengan demikian maka 5 pemenang lelang WK Migas Konvensional tahun 2017 sudah semua menandatangani Kontrak Kerja Sama.
Sementara kontrak Bagi Hasil Gross Split WK Citarum, daratan Jawa Barat, dengan Kontraktor Konsorsium PT Cogen Nusantara Energi dan PT Hutama Wiranusa Energi. Komitmen Pasti Eksplorasi G & G dan Akuisisi Data Seismik 2D 300 km, dengan total investasi senilai US$ 3.750.000 dan Bonus Tandatangan US$ 750.000. WK Citarum merupakan WK yang dilelang oleh Pemerintah melalui Lelang Penawaran Langsung tahun 2018 periode Pebruari – April 2018 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 2 Mei 2018. Proses penandatanganan ini dapat dilakukan dalam waktu satu bulan sejak pengumuman dan prosesnya cukup cepat.
Secara keseluruhan, total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split WK Merak Lampung dan Citarum adalah US$ 5.075.000 atau senilai Rp 68 miliar dengan bonus tandatangan US$ 1.250.000 atau setara Rp 16,7 miliar (asumsi nilai tukar Rupiah sesuai APBN 2018 adalah sebesar Rp13.400 per dolar Amerika Serikat).
Sebelum penandatanganan kontrak baru hari ini, kedua Kontraktor telah menyelesaikan kewajiban finansial yaitu pembayaran Bonus Tandatangan dan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Tiga kontrak lainnya yang merupakan hasil Penawaran WK Migas Tahun 2018, yaitu WK East Seram, East Ganal dan Southeast Jambi akan dilakukan kemudian.










Tinggalkan Balasan