,

Pemerintah Jokowi Mewarisi Lagi Masalah Freeport

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menegaskan bahwa dengan disetujuinya poin kesepakatan melalui perundingan antara Pemerintah Indonesia PT Freeport Indonesia (PTFI) sesungguhnya tidak memberikan keuntungan bagi Pemerintah Indonesia. Alasannya, poin-poin kesepakatan yang dicapai dalam perundingan tersebut mengandung masalah.

Ahmad Redi menyatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PTFI tidak sesuai dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Pemberian IUPK kepada PT Freeport tidak sesuai dengan UU Minerba. Menurut UU Minerba IUPK dapat diberikan melalui penetapan WPN yang harus disetujui DPR. IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada BUMN,” ujarnya.

Begitu pula mengenai pembangunan smelter, yang merupakan kewajiban lama PTFI. Komitmen ini, menurut Ahmad Redi, pernah dijanjikan untuk dibangun di waktu yang lalu. Namun hingga saat ini belum juga terbangun.

Dia menyebut kesepakatan pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) sebagai kebijakan yang justru merugikan bagi Indonesia. Pasalnya, tanpa membeli saham divestasi pun, maka pada tahun 2021 atau setelah KK berakhir, maka wilayah eks PTFI menjadi sepenuhnya milik Pemerintah Indonesia.

Terkait divestasi saham oleh PTFI, ditegaskan bahwa sesungguhnya dalam KK perpanjangan 1991 sudah ada kewajiban divestasi saham PTFI yang harusnya pada tahun 2011 sudah 51 persen dimiliki Pemerintah. Namun faktanya, hingga detik ini kewajiban divestasi 51 persen tersebut tidak juga direalisikan PTFI.

“Hasil perundingan ini malah bentuk mengukuhan kembali PT Freeport untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia yang kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia sangat rendah. Pemerintah sekarang pun menjadi pewaris potensi masalah PT Freeport sebagaimana tahun 1967 dan 1991, ketika Orde Baru mewariskan masalah PT Freeport kepada generasi saat ini,” tegas Ahmad Redi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *