Jakarta, Petrominer – Pemerinta kembali akan mendorong peningkatan penggunaan bahan bakar gas (BBM) untuk transportasi. Utamanya transportasi angkutan umum di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah menjamin ketersediaan (alokasi) dan harga gas bumi untuk mendukung program tersebut.
Pemerintah DKI Jakarta pun diminta untuk menghitung kembali berapa kebutuhan dan daya beli gas bumi untuk transportasi. Dalam hal ini, Pemda Jakarta akan bersinergi dengan Jakpro dan Transjakarta. Dengan begitu, transportasi umum di Jakarta dapat difokuskan untuk menggunakan BBG dan tidak lagi menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Demikian salah satu keputusan dari rapat terbatas Pemerintah dan stakeholder BBG yang dipimpin Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, Jum’at lalu (29/12).
Pada kesempatan tersebut, Arcandra juga meminta badan usaha untuk menghitung kembali biaya-biaya terkait investasi dan lainnya dengan asumsi penggunaan kapasitas minimal 50 persen. Perhitungan ini diharapkan tidak menimbulkan kerugian baik bagi pemilik kendaraan bermotor, industri (pemilik pabrik, penghasil, transporter gas bumi) hingga investor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).
Untuk itu, Pemerintah DKI Jakarta bersama Jakpro dan Transjakarta diharap dapat menghitung kembali dan memastikan berapa kebutuhan serta daya beli gas bumi untuk sektor transportasi. Selanjutnya, transportasi umum di Jakarta dapat difokuskan untuk menggunakan BBG dan tidak lagi menggunakan BBM.
“Sudah saatnya transportasi umum di Jakarta difokuskan untuk penggunaan gas bumi dibandingkan BBM,” ujarnya.
Yang lebih penting, menurut Arcandra, konversi energi dari BBM ke BBG tidak hanya menguntungkan publik tetapi juga negara karena dapat menghemat biaya subsidi BBM.
Pemerintah kini terus memperluas pemanfaatan gas bumi dengan menyasar sektor transportasi. Kementerian ESDM pun segera mengevaluasi kembali regulasi terkait dengan BBG transportasi agar penggunaan BBG di sektor transportasi dapat ditingkatkan.
Sebagai informasi, Acuan aturan mengenai pemanfaatan BBG tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk Transportasi Jalan, juga Kepmen ESDM no 2261 K/12/MEM/2013 dan Kepmen ESDM no 2932 K/12/MEM/2010.
“Kita evaluasi lagi untuk dapat ditingkatkan pemanfaatannya,” ujar Arcandra.








Tinggalkan Balasan