, ,

Pembahasan Revisi UU Migas Kurang Populer

Posted by

Jakarta, Petrominer — Pembahasan revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) masih berjalan tanpa bisa ditebak kapan selesai. Padahal kajian untuk revisi UU tersebut sudah dimulai sejak sejumlah pasal dalam UU Migas dianulir Mahkamah Konstitusi pada 21 Desember 2004 lalu.

Isu revisi UU Migas dianggap tidak populer di masyarakat. Isu ini hanya menjadi isu di tingkat elit saja, tanpa ada keterlibatan dan perhatian publik, sehingga pembahasannya seakan tidak dijadikan prioritas.

“Tidak ada urgensi karena politik juga tidak mendukung. Selama ini, selalu ribut diantara elit politik. Di hulu tidak ada masyarakat yang peduli. Kesulitan eksplorasi itu masyarakat tidak ada yang peduli,” kata Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Andang Bachtiar, dalam acara diskusi publik bertajuk “Mengawal Revisi Undang-Undang Migas,” Senin (20/3).

Meski begitu, dia minta agar berbagai stakeholder termasuk Pemerintah jangan bisa tinggal diam dengan kondisi saat ini. Apalagi Indonesia dalam beberapa tahun ke depan masih akan sangat bergantung dengan minyak dan gas bumi.

Ketiadaan penemuan cadangan baru serta makin menurunnya produksi migas nasional yang diakibatkan investor berpikir berulang kali dalam berinvestasi adalah salah satu dampak utama dari penerapan kebijakan yang penuh ketidakpastian. Apalagi, tegas Andang, hingga saat ini tidak ada strategi nasional secara pasti yang bisa memastikan rencana ke depan tata kelola migas nasional. Untuk itu, revisi UU Migas yang tengah disusun diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan industri migas ke depan.

“Tidak ada strategi nasional. Misalnya untuk dapat minyak dari luar negeri. Padahal di dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) kita perlu secure energi, baik dari dalam atau luar negeri,” paparnya.

Apalagi, tegas Andang, migas sebagai energi fosil yang tak terbarukan tetap akan diperlukan di masa mendatang. Kendati energi terbarukan gencar dikembangkan, migas tetap berperan penting dalam bauran energi.

”Sayangnya, dalam tiga tahun terakhir sejumlah wilayah kerja migas yang ditawarkan pemerintah sangat sedikit peminatnya. Angka pengembalian cadangan pun kecil, kurang dari 50 persen. Kenapa? Ini pasti ada yang tidak beres,” katanya mengingatkan.

Menurut Andang, sejumlah hal, seperti regulasi yang berbelit, insentif yang dibutuhkan investor tak kunjung diberikan, serta sistem bagi hasil yang tak menarik bagi investor, menjadi penyebab penemuan cadangan baru di Indonesia sangat minim. Padahal, ada sumber daya minyak sebanyak 99,96 miliar barrel yang tersebar dalam 40 cekungan di seluruh Indonesia yang berpotensi menjadi cadangan terbukti.

”Sayangnya, saat hendak dikembangkan, bagi hasil yang diberikan pemerintah tidak bernilai ekonomis bagi investor. Itu yang membuat investor tak mau mengembangkan sumber daya tersebut menjadi cadangan terbukti,” katanya.

Akibatnya, lanjut Andang, sumber daya tersebut selamanya hanya tersimpan di perut bumi dan tak bisa dimanfaatkan. Padahal, cadangan terbukti minyak mentah di Indonesia tersisa sekitar 3 miliar barrel yang bakal habis dalam beberapa tahun mendatang jika tak ditemukan cadangan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *