Jakarta, Petrominer – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi baru tersebut, sisa pembakaran batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berupa abu terbang dan abu dasar atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dikategorikan sebagai non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, dengan ditetapkannya FABA menjadi sisa pembakaran non B3, terdapat paling tidak delapan peluang pemanfaatan FABA seperti yang telah dilakukan di negara lain.
“Melihat ini, kita yang tadinya anggap FABA sebagai beban, bisa mentransformasikan sebagai suatu berkah. Berkah untuk dimanfaatkan oleh semua pihak, termasuk nanti pada saatnya mungkin UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah),” ujar Rida, Rabu (17/3).
Negara-negara lain, jelasnya, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, Rusia, Afrika, negara-negara Eropa, India, China, dan Korea Selatan, telah memanfaatkan FABA menjadi bahan baku pembangunan infrastruktur, industri cat dan semen, bahan baku pertanian, reklamasi lahan bekas tambang, dan keperluan lainnya.
Lebih lanjut, Rida menyampaikan bahwa hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa FABA yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Selain itu, hasil uji kandungan radionuklida FABA PLTU juga menunjukkan di bawah yang dipersyaratkan.
Hasil uji karakteristik juga tidak ditemukan hasil reaktif terhadap Sianida dan Sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU. Dengan demikian, dari hasil uji karakteristik menunjukan limbah FABA dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan sisa pembakaran PLTU berupa FABA akan dilakukan kepada pihak atau industri pengelola FABA.
“(FABA) sangat mungkin dimanfaatkan oleh pihak lain, Jika memang mau diberikan kepada masyarakat, masyarakat mau melakukan pemanfaatan, kita akan melihat dari penghasil sisa pembakaran non B3 itu. Dia akan kemudian melakukan pengelolaan lanjutan atau pemanfaatannya dilakukan pihak lain. Tetapi kalau pengelolaan lanjutan limbah itu dilakukan oleh industri juga, maka kita akan melakukan pengawasan terhadap industrinya tersebut,” tandas Vivien.
Saat ini, menurutnya, Kementerian LHK tengah menyelesaikan Peraturan Menteri LHK tentang Pengaturan Limbah Non-B3 dengan beberapa poin penting.
Pertama dalah terkait dengan ruang lingkup pengaturan yang meliputi: (1) Pengurangan Limbah non-B3 baik sebelum dan/atau setelah limbah dihasilkan; (2) Penyimpanan Limbah non-B3 yang disesuaikan dengan jumlah dan bentuk limbah serta tidak boleh melebihi kapasitas penyimpanan; (3) Pemanfaatan Limbah non-B3 sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, produk samping merujuk standar yang ada atau standar baru yang direkomendasikan KLHK; (4) Penimbunan Limbah non-B3 dengan memenuhi standar lokasi baik dengan melakukan modifikasi engineering dan memenuhi stadar fasilitas penimbunan; (5) Penganggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup; dan (6) Pelaporan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3.
Poin selanjutnya adalah tentang rencana pengelolaan limbah non-B3 yang meliputi: (1) Limbah non-B3 khusus merujuk dalam Persetujuan Lingkungan; (2) Limbah non-B3 terdaftar wajib tercantum rinci dalam Persetujuan Lingkungan; dan (3) Pengelolaan Limbah Non-B3 tidak memerlukan persetujuan teknis.
Poin lainnya mengatur bahwa limbah non-B3 dilarang melakukan: (1) Dumping atau pembuangan Limbah non-B3 tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat; (2) Pembakaran secara terbuka atau open burning; (3) Pencampuran Limbah non-B3 dengan B3 dan/atau Limbah B3; dan (4) Penimbunan Limbah non-B3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.








Tinggalkan Balasan