
Jakarta, Petrominer – Pemerintah terus melakukan percepatan produksi minyak dan gas bumi (migas) guna mengejar target 1 juta barel minyak per hari dan 12 BSCFD gas pada tahun 2030. Bagi industri asuransi, ini menjadi peluang besar. Namun, untuk dapat meraihnya secara optimal, diperlukan penguatan kapasitas industri, peningkatan retensi risiko, serta kolaborasi antara pelaku industri migas dan asuransi.
Kepala Divisi Perpajakan, Asuransi dan Perbendaharaan SKK Migas, Achmad Rezki Isfadjar, menyampaikan bahwa potensi bisnis asuransi di sektor hulu migas sebenarnya sangat besar. Apalagi, industri migas secara konsisten menghadirkan aktivitas investasi yang tinggi sehingga menciptakan kebutuhan proteksi risiko yang berkelanjutan.
Tidak hanya itu, aktivitas di sektor hulu migas juga terus berjalan dan bahkan meningkat, sehingga peluang untuk memperoleh premi bagi industri asuransi nasional sangat terbuka. Namun tantangannya adalah bagaimana potensi tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi domestik.
“Kalau soal potensi, industri hulu migas itu besar sekali. Aktivitasnya terus ada, premi asuransinya juga ada. Spending dari kontraktor maupun industri pendukung lain juga besar. Tantangannya adalah bagaimana risiko dan kebutuhan asuransi industri hulu migas ini bisa menjadi market untuk rumah kita sendiri secara maksimal,” ungkap Achmad Rezki dalam diskusi terkait potensi bisnis asuransi di sektor hulu migas nasional yang digelar EITS di Jakarta, Kamis sore (5/3).
Dia menjelaskan bahwa pengelolaan asuransi aset industri dan proyek konstruksi di lingkungan kegiatan hulu migas dilakukan melalui mekanisme konsorsium yang beranggotakan perusahaan asuransi nasional. Pola ini ditetapkan sebagai upaya meningkatkan retensi industri dalam negeri serta menghindari praktik monopoli.
Apalagi, pembelian asuransi aset industri dan sumur migas selama ini dilakukan secara bulk purchase. Ini untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan premi serta terms and conditions jaminan asuransi.
“Pengelolaan asuransi merupakan bagian penting dari tata kelola industri hulu migas nasional. Pengaturan tersebut mengacu pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas (PTK-044 Rev.02) yang mengatur proses pengadaan, deklarasi, survei hingga penanganan klaim asuransi,” ujar Achmad Rezki.

Dari sisi pelaku usaha hulu migas, VP Financing & Treasury PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Villia Sim, menilai kebutuhan asuransi ke depan akan semakin kompleks seiring berkembangnya teknologi dan proyek energi baru di sektor hulu migas. Pasalnya, pemanfaatan teknologi ini akan membutuhkan skema asuransi yang berbeda dari sebelumnya.
Villia menjelaskan bahwa selain proyek konvensional, PHE juga tengah melihat peluang proyek masa depan seperti teknologi penangkapan karbon. Proyek-proyek baru seperti ini tentu membutuhkan dukungan asuransi, tidak hanya dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri.
Saat ini, PHE mengelola sekitar 27 persen wilayah kerja migas di Indonesia. Subholding upstream Pertamina ini berkontribusi sekitar 65 persen lifting minyak domestik dan 35 persen lifting gas nasional sepanjang tahun 2025 lalu.
Seiring meningkatnya aktivitas produksi, eksplorasi, dan pengembangan lapangan, belanja modal PHE diproyeksikan tumbuh sekitar 13 persen per tahun hingga 2026. Dengan pertumbuhan seperti ini, eksposur risiko operasional juga semakin besar.
“Dalam konteks ini, asuransi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan operasional serta memastikan kegiatan industri tetap aman dan efisien,” ungkapnya.
Nilainya Sangat Besar
Lebih lanjut, dalam bincang santai menjelang buka puasa tersebut, Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, Adi Pramana, menyebutkan bahwa peningkatan aktivitas hulu migas akan berdampak langsung pada meningkatnya kebutuhan perlindungan asuransi. Apalagi, sektor hulu migas memiliki karakteristik investasi besar, proses operasional kompleks, serta risiko keselamatan dan lingkungan yang tinggi.
“Bisnis hulu migas memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, mulai dari kecelakaan kerja, kerusakan peralatan, hingga dampak lingkungan. Karena itu, perlindungan asuransi menjadi bagian penting dalam manajemen risiko industri ini,” ujar Adi.
Tentunya, hal ini menjadikan karakter risiko industri migas berbeda dibandingkan sektor lain. Industri migas tergolong low frequency namun high severity.
Dia menegaskan, kejadian risiko di sektor migas mungkin jarang terjadi, namun ketika terjadi nilainya bisa sangat besar. Hal inilah yang membuat perusahaan asuransi cenderung berhati-hati dalam menahan risiko.
“Di industri asuransi, risiko oil and gas dikenal sebagai low frequency, high severity. Kejadiannya jarang, tetapi sekali terjadi nilai klaimnya sangat besar. Karena itu banyak perusahaan memilih melakukan reasuransi risiko tersebut,” ujarnya.
Menurut Adi, pengalaman panjang dalam menangani risiko migas menjadi faktor penting bagi perusahaan asuransi untuk meningkatkan keberanian dalam menahan risiko. Namun, perkembangan teknologi energi seperti Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) juga menghadirkan tantangan baru. Apalagi, masih terbatasnya pengalaman industri dalam mengelola risiko tersebut.
Sementara dari perspektif industri asuransi secara keseluruhan, Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Teknik 5, Diwe Novara, menyoroti keterbatasan kapasitas permodalan perusahaan asuransi nasional. Ini disebutnya sebagai salah satu tantangan utama dalam meningkatkan retensi risiko di sektor migas.
Diwe menyebutkan bahwa dari sekitar 70 perusahaan asuransi umum di Indonesia, hanya sekitar 10 perusahaan yang memiliki ekuitas di atas Rp 1 triliun. Melihat data ini, terlihat bahwa kemampuan menahan risiko besar masih terbatas.
“Dari sekitar 70 perusahaan asuransi umum, hanya sekitar 10 yang memiliki ekuitas di atas Rp 1 triliun. Itu yang membuat kapasitas retensi industri masih menjadi tantangan,” ungkapnya.
Meski begitu, menurut Diwe, peningkatan kapasitas industri asuransi nasional masih dapat dilakukan melalui beragam cara. Mulai dari penguatan ekuitas, peningkatan pengetahuan teknis, serta menjaga kepercayaan pasar reasuransi global terhadap industri asuransi Indonesia.
Dia pun mendorong pembentukan kembali skema konsolidasi retensi nasional di sektor migas. Targetnya adalah memperkuat posisi industri asuransi domestik dalam menangani risiko proyek energi skala besar. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri migas, dan sektor asuransi menjadi kunci dalam memperkuat kapasitas industri nasional.
“Dengan penguatan kapasitas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, industri asuransi nasional diharapkan dapat mengambil peran lebih besar dalam mendukung pengelolaan risiko proyek energi di Indonesia,” ungkap Diwe.








Tinggalkan Balasan