,

Pekerja SKK Migas Minta Kejelasan Status Dalam UU Migas yang baru

Posted by

Jakarta, Petrominer — Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) menginginkan kejelasan status pekerja SKK Migas dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Migas yang sedang digodok DPR RI. Mereka menuntut ada pengaturan yang jelas dalam pasal peralihan RUU Migas menyangkut status pekerja SKK Migas jika terjadi perubahan kelembagaan.

Hal itu disampaikan SP SKK Migas dalam suratnya tertanggal 15 Juni 2017 yang dikirim ke DPR RI, Komisi VII DPR RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat yang ditandatangani Ketua Umum SKK Migas, Dedi Suryadi, itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Komisi IX DPR RI dan Menteri Tenaga Kerja.

Menyikapi RUU Migas yang mulai beredar dan menyikapi mengenai masalah Sumber Daya Manusia (SDM), SP SKK Migas menyatakan punya perhatian yang cukup besar terkait dengan SDM yang menjadi tulang punggung dalam pengelolaan industri hulu migas. Pasalnya, SDM itulah yang nantinya akan menjalankan tupoksi pengelolaan industri migas sesuai dengan RUU Migas yang saat ini sedang dalam proses pembahasan awal di DPR RI.

“Sebagai salah satu stakeholder di industri hulu migas, kami merasa berkepentingan untuk dapat menyuarakan pendapat dan saran kepada DPR serta Pemerintah terkait pembuatan RUU Migas,” tulis Dedi dalam surat tersebut, yang diterima Petrominer, Kamis (15/6).

Dalam suratnya tersebut, SP SKK Migas minta perhatian DPR dan Pemerintah untuk dapat menegaskan mengenai status kepegawaian pekerja SKK Migas, dengan mengacu pada ketentuan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku. Pasalnya, ketika terjadi pembubaran BPMIGAS hingga terbentuknya SKK Migas hingga saat ini tidak memberikan perlindungan terhadap hak pekerja yang telah diperjanjikan di awal hubungan kerja.

Berdasarkan RUU Migas yang baru, tidak disebutkan unsur pekerja yang akan menjadi organ dalam organisasi Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pengganti dari SKK Migas. Beda dengan UU Migas sebelumnya, yang menyebut dengan detail bahwa pekerja Pertamina adalah unsur tenaga kerja utama saat BPMIGAS (yang sekarang berganti menjadi SKK Migas) dibentuk.

“Dengan tidak adanya pengaturan mengenai pekerja dalam RUU Migas yang baru, maka diperlukan perlakuan khusus mengenai status ketenagakerjaan di lembaga baru tersebut, termasuk status pekerja SKK Migas yang secara de jure telah benar-benar dibubarkan pada saat RUU Migas disahkan,” tegas SP SKK Migas.

Untuk itu, SP SKK Migas mengusulkan agar RUU Migas yang baru mengatur masalah ketenagakerjaan pada lembaha baru pengganti SKK Migas, termasuk memperjelas status ketenegakerjaan pekerja paska dibubarkannya SKK Migas secara permanen.

Mereka juga minta agar RUU Migas yang baru segera disahkan menjadi UU untuk memperjelas status organisasi SKK Migas yang merupakan lembaga sementara, termasuk memperjelan status ketenagakerjaan pekerja SKK Migas.

Selain masalah ketenagakerjaan, SP SKK Migas juga menyoroti pengelolaan industri migas. RUU Migas yang baru hanya mengatur sektor hulu dan hilir, namun tidak mengatur sektor bisnis midstream migas, yang tidak terpisahkan dari sektor hulu dan hilir migas. memberi masukan

“Pengaturan sektor midstream migas diperlukan untuk menghilangkan bias pengelolaan yang tidak dikelola secara spesifik oleh hulu dan hilir migas,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *