Pekerja Minta Hentikan Upaya Penghacuran Pertamina

0
498

Jakarta, Petrominer — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak Pemerintah untuk menghentikan upaya yang disebutkan sebagai proses penghancuran PT Pertamina (Persero). Sikap itu disampaikan dalam sebuah resolusi yang telah dikirim ke Presiden Joko Widodo dan juga DPR RI.

Berikut isi resolusi tersebut, yang dibacakan oleh Presiden FSPPB Noviandri, Selasa (26/4).

Mencermati konstelasi yang berkembang terkait dengan pembahasan kebijakan pengelolaan Pertamina yang mengarah kepada upaya penghancuran dan pengkerdilan dalam bentuk agenda privatisasi dengan berbagai alasan kepentingan yang semu dan sesaat, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai induk organisasi 19 (sembilan belas) Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina menyatakan sikap dan meminta Presiden RI dan DPR RI untuk:

1. Memastikan RUU pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas) yang beberapa pasalnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI berpihak kepada rakyat dan negara Republik Indonesia dengan memperhatikan semangat dan substansi UU Nomor 8 Tahun 1971.

2. Menyerahkan 100% pengelolaan blok migas yang habis masa kontraknya dan blok yang masih dikelola oleh asing kepada Pertamina, karena Pekerja Pertamina sebagai representasi anak bangsa menyatakan mampu Mengelolanya Secara Penuh dan Menyeluruh dalam rangka membangun kedaulatan pengelolaan migas dan ketahanan energi sesuai dengan konsep Triksakti untuk pembangunan Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian secara sosial budaya.

3. Menghentikan segala upaya Pembentukan Anak-Anak Perusahaan termasuk pembentukan anak perusahaan Shipping dan Proses Holding yang tidak cermat dan belum mempertimbangkan aspirasi Pekerja sesuai UU karena berpotensi dilakukannya privatisasi sebagai bagian dari unbundling Pertamina secara terstruktur.

4. Agar proses Penggabungan PGN dan Pertagas yang akan dijadikan sebagai bagian dari bisnis Pertamina wajib didahului dengan pengembalian (buy back) seiuruh salam publik dan asing di PGN oleh negara.

Demikian Resolusi ini disampaikan dengan harapan seluruh stakeholder Pertamina, yang tidak terbatas kepada Pemerintah, DPR RI, Direksi dan Komisans Pertamina untuk dapat mencermatinya sehingga proses Penghancuran Pertamina Secara Sistemik dapat dihentikan dan Pertamina tumbuh berkembang menjadi pilar panting pembentukan kedaulatan energi dalam rangka membangun ketahanan nasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here