, ,

Payung Hukum Percepatan Pengembangan Panas Bumi

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya membuat kebijakan untuk mendukung upaya percepatan pengembangan panas bumi. Kebijakan baru itu diantaranya memfasilitasi pelaksanaan pengusahaan, menyederhanakan proses bisnis untuk menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, serta melengkapi perangkat regulasi yang telah ada.

“Pengembangan Panas Bumi telah didukung oleh perangkat regulasi yang termasuk komplit,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Rida Mulyana, dalam acara Coffee Morning di kantornya, pekan lalu.

Menurut Rida, perangkat regulasi tersebut mulai dari undang-undang, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri. Ada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Bonus Produksi, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 terkait percepatan proyek strategis nasional, dan sembilan Peraturan Menteri ESDM sebagai peraturan pelaksana dalam pengembangan panas bumi.

Meski begitu, Kementerian ESDM masih terus berupaya melengkapi perangkat panas bumi yang telah ada untuk mendukung percepatan pengembangan panas bumi. Regulasi yang baru diterbitkan adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.

Rida menjelaskan, Permen ESDM Nomor 33/2018 merupakan amanat Pasal 25, 33 dan 112 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017. Aturan ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada stakeholders dalam memanfaatkan data dan informasi panas bumi secara transparan, serta mendukung pelaksanaan government drilling utamanya terkait substansi kompensasi harga data dan informasi panas bumi. Layanan data dan informasi panas bumi diberikan kepada stakeholders sesuai syarat dan ketentuan tanpa dikenakan biaya.

Berdasarkan aturan ini, data umum dan data interpretasi bersifat terbuka, sedangkan data mentah dan data olahan dapat diperoleh melalui permohonan dengan perjanjian tidak mengungkap (kecuali pengalihan data dan informasi dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi oleh Badan Usaha pemegang IPB atau pelaksana penugasan).

Sementara Permen ESDM Nomor 37/2018 merupakan amanat Pasal 67 dan 68 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017. Regulasi ini merupakan upaya Pemerintah dalam bentuk kebijakan untuk memberikan pedoman dan landasan hukum yang jelas kepada para stakeholders terhadap penyelenggaraan yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan penawaran WKP, pemberian IPB, dan penugasan pengusahaan panas bumi.

Secara substansi, Peraturan ini mengatur tata cara dan mekanisme penawaran WKP dengan cara lelang, pemberian IPB, dan penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN serta kriteria WKP yang dapat diberikan penugasan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur terkait Penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN yang merupakan salah satu kebijakan terobosan dalam penyelenggaraan panas bumi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Rida Mulyana.

Sementara itu, Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin Finahari, menjelaskan bahwa Permen ESDM Nomor 37/2018 berbeda dengan mekanisme pelelangan yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014. Sebelumnya, harga penawaran merupakan penentu utama dalam memilih pemenang pelelangan WKP. Sedangkan penentuan usulan calon pemenang pelelangan berdasarkan Permen ESDM Nomor 37/2018 ditentukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap proposal pengembangan proyek dan komitmen eksplorasi.

“Hal ini memberikan kesempatan para calon pengembang panas bumi untuk dapat membuat proposal pengembangan proyek yang detil, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ida.

Dia menambahkan dengan Peraturan Menteri ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian pencapaian COD dalam pengembangan panas bumi di Indonesia dan dapat membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengembangan panas bumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *