, ,

Pansel Anggota KPPU Pertanyakan Tudingan Konflik Kepentingan

Posted by

Jakarta, Petrominer – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2017-2022 mempertanyakan sejumlah tudingan yang ditujukan kepada mereka. Padahal, Pansel ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 96/P tahun 2017.

Ketua Pansel yang juga merangkap anggota, Hendri Saparini, mengaku heran dengan tudingan adanya konflik kepentingan yang dilontarkan DPR kepada Pansel. Apalagi, tundingan tersebut disampaikan saat seluruh Pansel telah menyelesaikan pekerjaannya.

“Kami kan diangkat awal Agustus 2017 lalu, tapi kenapa baru sekarang diributkan setelah terpilih para calon anggota KPPU,” ujar Hendri, Senin (5/3).

Dia memaparkan, usai ditunjuk dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo, Pansel segera melakukan seleksi calon anggota KPPU mulai dari pembentukan panitia seleksi, pelaksanaan seleksi, tes tertulis, uji kompetensi, penelusuran rekam jejak, tes kesehatan, penentuan hasil akhir, pengajuan nama calon anggota KPPU, hingga penyampaian calon anggota KPPU oleh Presiden kepada DPR-RI.

Menurut Hendri, jumlah pelamar yang masuk mencapai 249 orang. Setelah melalui tahapan selaesai, diajukanlah 18 nama calon anggota kepada Presiden, melalui surat Ketua Panitia Seleksi tanggal 11 Nopember 2017.

Namun, hingga kini, DPR RI masih belum melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Malahan, beberapa anggota DPR melemparkan tudingan soal potensi konflik kepentingan, mengingat para anggota Pansel menduduki jabatan atau menjadi kuasa hukum pada perusahaan yang menjadi pihak dalam perkara-perkara yang diperiksa KPPU.

Akibatnya, Presiden Jokowi terpaksa melakukan dua kali perpanjangan masa jabatan komisioner KPPU 2012 – 2017, yaitu periode 27 Desember 2017 – 27 Pebruari 2018 dan 27 Pebruari – 27 April 2018.

Konflik Kepentingan

Sementara itu, Rhenald Kasali balik betanya mengapa dipertanyakan calon yang tidak lolos seleksi. Rhenal minta, sebaiknya berfokus saja pada mereka yang lulus, baik dari segi akademis, hukum hingga ekonomi, khususnya mereka yang concern di bidang hukum persaingan usaha. Apalagi, dalam rekam jejak, pansel sudah berkoordinasi juga dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Tranaksi Keuangan)

Dia juga mempertanyakan motif yang minta agar penetapan 18 daftar nama calon anggota KPPU yang diajukan kepada Preiden oleh Pansel supaya dikocok ulang.

Dalam kesempatan itu, Pansel KPPI juga membantah tuduhan terdapat potensi konflik kepentingan dan upaya melemahkan KPPU.

Hendri justru mempertanyakan mengapa maraknya tuduhan Pansel KPPU terdapat konflik kepentingan muncul setelah Pansel menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan hasil seleksi kepada Presiden, yang kemudian disampaikan kepada DPR. Tudingan ini patut diduga adanya konflik kepentingan pihak pihak yang memberi informasi kepada DPR.

Tuduhan adanya konflik kepentingan tersebut juga semata-mata hanya didasarkan pada jabatan anggota Pansel pada perusahaan yang pernah menjadi pihak dalam perkara yang diperiksa oleh KPPU.

Misalnya, Hendri yang saat ini menjabat Komisaris Utama PT Telkom Indonesia Tbk. Sebagaimana diberitakan, salah satu produknya, yakni IndiHome diduga melakukan praktik monopoli. Namun KPPU telah memutuskan bahwa layanan IndiHome tidak melanggar UU Monopoli pada September 2017 lalu.

Kemudian, Rhenald Kasali selaku Komisaris Utama PT Angkasa Pura II juga dituding memiliki konflik kepentingan, mengingat perseroan saat ini tengah menghadapi dugaan monopoli di Bandara Kualanamu.

Anggota Pansel lainnya, Ine Minara S Ruki berpotensi memiliki konflik kepentingan mengingat statusnya sebagai Ahli dari terlapor PT Tirta Investasi dalam perkara KPPU Nomor 22/KPPU-I/2017 PT Tirta Investama yang saat ini masih berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *