Jakarta, Petrominer – Berikut bagian 3 dari 4 dokumen pledoi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen G. Agustiawan dalam kasus kasus Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5):
————–
Namun demikian yang mulia Majelis Hakim,
“Saya masih yakin dan percaya serta berbesar hati bahwa ini BUKAN merupakan suatu “persengkongkolan” antar instansi, sebagaimana yang telah dicurigai oleh publik dan media massa selama ini.”
Yang Mulia, perlu saya sampaikan di sini bahwa Pertamina setelah menjadi Persero di tahun 2003 TELAH dan HARUS tunduk kepada UU PT dan AD PT Pertamina (Persero). Di tahun 2006, Pertamina memulai perjalanannya menjadi suatu Korporasi yang seutuhnya dengan program “Transformasi”. Guna menunjang program tersebut, pada tahun 2008 telah diterbitkan Board Manual sebagai penjabaran dari Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) yang mengacu kepada Anggaran Dasar Pertamina. Board Manual merupakan naskah kesepakatan antara Direksi dan Komisaris yang bertujuan:
- Menjadi rujukan/pedoman tentang tugas pokok dan fungsi kerja masing-masing organ;
- Meningkatkan kualitas dan efektivitas hubungan kerja antar organ; dan
- Menerapkan azas-azas GCG yakni, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness (kewajaran).
Tentunya dengan Board Manual diharapkan adanya hubungan yang harmonis antara Direksi dan Komisaris, sehingga Visi dan Misi perusahaan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Namun ini semua tidak akan tercapai apabila salah satu organ TIDAK TUNDUK, atau bahkan TIDAK MENGETAHUI adanya Board Manual sebagaimana diakui oleh Anggota Komisaris yang dijadikan Saksi Kunci oleh JPU dalam membuat dakwaan dan tuntutannya. Di samping itu, penggiringan opini bahwa Direksi harus me-review due dilligence dan Sale Purchase Agreement (SPA) menjadi sesuatu yang MENGGELITIK dalam persidangan ini. Karena terkait investasi hanya ada dua pasal dalam Board Manual yang mengatur tugas Direksi terkait hal tersebut yaitu:
- Secara kolektif kolegial menetapkan persetujuan proyek investasi sesuai kewenangan Direksi, memantau dan melakukan koreksi terhadap pelaksanaannya. Dalam persidangan tanggal 25 April 2019 secara aklamasi Direksi menyetujui Investasi PI BMG dalam rapat 17 April 2009 (referensi: Board Manual, Pasal 3.1.7).
- Direktur Hulu memberikan Prioritas peluang investasi serta menetapkan Anggaran Pembelanjaan kapital dan Operasi Kegiatan Usaha sesuai persetujuan Direksi (referensi: Board Manual, Pasal 3.2.3.7). Hal ini yang menjadikan dasar Direktur Hulu dapat menyampaikan bid atau penawaran tertanggal 1 dan 11 Mei 2009, sesuai dengan otoritas expenditure yang mencapai USD 100 juta, pertumbuhan anorganik (non-routine) sudah disetujui dalam RKAP 2009 yang juga sudah disetujui oleh Pemegang Saham, dan persetujuan Komisaris tanggal 30 April 2009. Bahkan perintah pembayaran oleh Direktur Hulu pun mengacu kepada Dokumen SPA tertanggal 27 Mei 2009. Artinya, bukan atas “MAU-MAUNYA” sendiri Direktur Hulu yang pada saat itu saya rangkap.
Terlebih lagi Saksi Dr. Waluyo sebagai Mantan Direktur SDM dalam persidangan yang sama telah menegaskan bahwa system Completed Staff Work (CSW) telah dijalankan sejak tahun 2008. CSW berarti bahwa Wewenang dan Tanggung Jawab Dibagi Habis Ke Semua Staf dalam Organisasi PT Pertamina (Persero).
Adapun tujuan dibuatnya Board Manual 2008 adalah agar PT Pertamina (Persero) dapat dinilai oleh Pihak Independen terkait penerapan GCG dalam perusahaan. Penilaian tersebut merupakan bagian yang vital dari laporan Tahunan kepada Pemegang Salam dalam RUPS.
Mungkin Yang Mulia dan para hadirin masih ingat bagaimana citra PT Pertamina di masa lampau, yang ditengarai sebagai sarang para PENYAMUN. Untuk mengubah citra buruk tersebut, saya perlu melakukan TEROBOSAN agar dunia internasional melihat perubahan tata kelola di pertamina yang akhirnya dapat membuka PELUANG BISNIS BARU.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,
Tim Penasihat Hukum dan Para Hadirin yang saya hormati,
Komisaris Utama (yang juga Mantan Panglima) dan Direktur Utama pada saat itu paham betul bahwa GCG ini dipantau oleh Pemegang Saham. Sehingga tidak heran bila terdapat sebuah pasal dalam Board Manual yakni Pasal 4.2 terkait “PERTEMUAN INFORMAL” yang sifatnya TIDAK MENGIKAT, dan TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
Tujuan utamanya adalah apabila Direksi diintervensi oleh anggota Komisaris secara lisan atau tidak tertulis, maka sekali lagi bahwa hal tersebut adalah tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan. Sehingga, jika dikatakan oleh saksi Umar Said di persidangan bahwa pertemuan informal tersebut telah “MENJIWAI” persetujuannya, maka pendapat atau pernyataan ini sungguh amat Tidak Berdasar, Ngawur dan Terkesan Tidak Paham Makna dan Tujuan dibuatnya Board Manual.
Kemudian pertanyaannya, “Apabila kepada Yang Mulia dihadapkan dua pilihan: mempercayai keterangan yang melanggar Board Manual atau mempercayai keterangan yang tunduk terhadap Board Manual, keterangan manakah Yang Mulia akan pilih?” Mungkin bagi orang yang tidak memiliki “agenda” lain, pertanyaan tersebut akan sangat mudah untuk dijawab. Saya amat sangat berharap bahwa Yang Mulia Majelis Hakim pun tidak mengalami kesulitan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Yang mulia Majelis Hakim, selanjutnya ijinkan saya menyampaikan apa yang menjadi catatan saya selama persidangan, sebagai berikut:
1. Seluruh Direksi secara aklamasi MENYETUJUI investasi PI di Blok BMG Australia dalam Rapat 17 April 2009, sebagaimana fakta persidangan tanggal 25 April 2019;
2. Persetujuan Komisaris adalah TUNGGAL dan FINAL sejak 30 April 2009 sampai dengan pembentukan Anak Perusahaan, termasuk penandatangan SPA dan diakui oleh Direksi serta Tim Legal Pertamina, sesuai fakta persidangan tanggal 25 April 2019;
3. Seluruh temuan Due Dilligence tanggal 17 April 2009 telah dimitigasi dan diindemnifikasi dalam SPA dan JOA, kecuali ketidakpastian (uncertainty) dalam bisnis hulu Migas dan cuaca (yang merupakan alasan terjadinya NPP) oleh tim Legal Pertamina. Hal ini diungkapkan oleh seluruh Saksi BagianLegal PT Pertamina (Persero) pada persidangan (fakta persidangan) tanggal 25 April 2019; Sekali lagi saya tekankan di sini bahwa terjadinya NPP tidak ada hubungannya dengan temuan Deloitte, Baker McKenzie dan atau Persetujuan Komisaris.
4. Tuduhan Harga Akuisisi Kemahalan adalah TIDAK BENAR dan TIDAK BERDASAR. Hal ini terbukti dari tiga Lembaga Independen Internasional yang menyatakan harga Pertamina lebih rendah, yaitu: JP Morgan Asia Pacific Equity Research (30%), UBS Investment Research (25%), Macquarie Research Equities harga Pertamina harga wajar pasar;
5. Dinamika dengan Komisaris timbul karena Komisaris Tidak Tunduk kepada Board Manual dan Tidak Mematuhi prinsip-prinsip GCG. Inipun sudah diakui oleh saksi Humayun Bosha bahwa belum pernah membaca Board Manual sampai kasus PI BMG ini diajukan ke persidangan pada tanggal 11 April 2019;
6. Karena Komisaris tidak tunduk kepada Board Manual dan melakukan intervensi dengan menyuruh divestasi secara tertulis, maka Komisaris-lah yang mengakibatkan Pertamina tidak ada lagi di Gippsland Australia bagian selatan. Dengan kata lain, jika JPU menuntut adanya kerugian keuangan negara, maka yang paling layak dimintakan pertanggungjawaban adalah Dewan Komisaris, karena Memorandum Dewan Komisaris tanggal 23 Juni 2009 terkait divestasi Tidak Pernah Dicabut. Pertanyaannya, mengapa Komisaris sebagai penyebab utama hilangnya kesempatan bisnis di Gippsland, dianggap benar di mata Hukum? Apakah tidak menjadi perhatian JPU bahwa salah satu Komisaris, Humayun Bosha, diberhentikan di bulan Mei 2010 oleh RUPS? Mengapa? Apakah tidak terlintas bahwa hal tersebut terjadi karena yang bersangkutan telah gagal paham terkait seluruh aturan dan etika korporasi yang terdapat di Persero saat itu? Dan kemudian menyusul pemberhentian anggota Komisaris lainnya, yakni Umar Said.
7. Terkait permohonan maaf Dirut PT Pertamina (Persero) kepada Komisaris yang menjadi salah satu hal yang diuraikan dalam dakwaan yang disampaikan di persidangan, bukanlah hal prinsipil dan bukan juga pengakuan bahwa saya dan direksi bersalah, melainkan permintaan maaf tersebut merupakan etika ketimuran, apalagi kepada kolega atau mitra yang lebih tua. Permintaan maaf tersebut saya lakukan semata-mata hanya untuk mengikuti saran dari saksi Umar Said. Hal ini seperti yang dikatakannya dalam persidangan tanggal 11 April 2019, bahwa yang bersangkutanlah yang meminta saya untuk bersurat meminta maaf kepada komisaris. Saya pikir hal itu suatu kebaikan, sehingga saya tidak melihat masalah jika saya lakukan demi hubungan baik, dan bentuk takzim saya kepada kolega yang lebih senior.
8. Walaupun tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana hanya berada di tahun 2009 – 2010 sebagaimana tercantum di dalam Surat Dakwaan, namun saya memperhatikan bahwa surat perintah withdrawal dari Dirut Pertamina (Persero) ke Dirut PHE menjadi barang bukti Jaksa Penuntut Umum. Pertanyaan: MENGAPA ADA BARANG BUKTI YANG TERPENGGAL-PENGGAL? Saya mempunyai barang bukti yang sangat lengkap, mulai dari permohonan divestasi oleh Dirut PHE kepada Direktur Hulu saat itu, sampai dengan permohonan dari Direktur PIMR kepada Direksi Korporat terkait divestasi yang dibatasi oleh waktu dan bila batas waktu habis, maka harus dilakukan withdrawal. Hal ini telah disetujui oleh seluruh Direksi, Dewan Komisaris dan Kementrian BUMN. APAKAH SAYA SELAKU DIRUT MEWAKILI PERSEROAN MELANGGAR KEWENANGAN BERSURAT KE PHE SETELAH MENDAPAT SELURUH PERSETUJUAN TERSEBUT DI ATAS? Dalam Pledoi ini saya lampirkan secara utuh dan lengkap seluruh dokumen terkait divestasi sampai dengan withdrawal. Selain itu, kronologi singkat dari mulai proses investasi akuisisi PI Blok BMG sampai dengan keputusan divestasi/withdrawal, akan terlihat bahwa peran saya sangat minim dan sesuai dengan tupoksi sebagai Direktur Utama merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Hulu.
9. Setelah membaca tuntutan, saya ingin bertanya kepada JPU, “Apakah pernah membaca seluruh dokumen SPA dan JOA, serta memahami semua isi dari kedua dokumen tersebut?” Karena dalam akuisisi PI Blok BMG ini, kedua dokumen tersebut merupakan dokumen “sakral” untuk semua pihak. Jika memang TIDAK PERNAH DIBUKA, DIBACA dan DIPAHAMI, tidak heran Yang Mulia, tuntutan 22 temuan Deloitte dan 4 dari Baker Mckenzie, masih saja dituduhkan oleh JPU kepada saya bahwa saya telah mengabaikan temuan-temuan tersebut.
10. Seluruh kegiatan investasi PI BMG di tahun 2009 dan withdrawal di tahun 2013 telah mendapatkan persetujuan RUPS, dan telah memperoleh Acquiet Et de Charge (pelunasan dan pembebasan tanggung jawab) tanpa catatan khusus.
11. Bahwa pembelian PI Blok BMG bukan merupakan ranah pidana dan bukan merupakan suatu kejahatan terlihat dari sikap dan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2012 yang telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait akusisi PI Blok BMG. BPK sangat paham akan konsep “petani” dan bukan “pedagang” dalam bisnis Hulu Migas yang sifatnya “uncertainty” di atas, dan oleh BPK tidaklah dijadikan permasalahan.
12. Di dalam tuntutan JPU, banyak sekali dokumen resmi Persero yang tidak dijadikan bahan pertimbangan tuntutan dikarenakan oleh sesuatu hal yang saya tidak pahami. Beberapa diantaranya adalah:
a. Board Manual
b. SK 230
c. SK 10
d. Laporan PDTT BPK, April 2012
e. SPA
f. JOA
g. Pertemuan Komisaris dengan Wadirut tertanggal 26 Mei 2009, meskipun dalam rapat tersebut dibahas Blok BMG, namun tidak ada permintaan Komisaris untuk pembatalan penandatanganan SPA.
h. Kelengkapan Dokumen Divestasi dan Withdrawal PI Blok BMG
“Padahal jika JPU betul-betul ingin mencari kebenaran dan bukan pembenaran, maka Yang Mulia, seharusnya seluruh dokumen tersebut dijadikan bahan pertimbangan.”
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa semua perbuatan dan tindakan saya selama menjadi Direktur Utama Pertamina (Persero) merupakan bagian dari aksi korporasi. Sehingga muncul kembali pertanyaan besar, yakni:
“Di mana saya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertindak di luar kewenangan saya sebagai Dirut Pertamina, sehingga karenanya telah merugikan keuangan negara dan saya harus meratap dalam tahanan yang sudah berjalan hampir sembilan bulan, serta harus berpisah dengan keluarga, kerabat dan handai tolan?”
………(bersambung)








Tinggalkan Balasan