, ,

Nota Pembelaan Karen Agustiawan (Bagian 2)

Posted by

Jakarta, Petrominer – Berikut bagian 2 dari 4 dokumen pledoi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen G. Agustiawan dalam kasus kasus Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5):

————–

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,
Tim Penasihat Hukum dan Para Hadirin yang saya hormati,

Setelah pulang dari Sidang Penuntutan dari JPU pada hari Jumat, 24 Mei 2019, saya banyak merenung dan bertanya pada diri sendiri “Ada apa dengan BMG ini?” Mengapa saya bertanya demikian, karena (misalnya) di dalam tuntutan masih dipermasalahkan Evita Tagor seolah-olah telah bersaksi bahwa Akuisisi PI Blok BMG harus mengacu kepada Tata Kerja Organisasi (TKO) dan Tata Kerja Individu (TKI), padahal tidak! Perkenankan Yang Mulia saya memutar kembali rekaman persidangan terkait hal tersebut ………. (Perdengarkan rekaman!)

Yang Mulia, ini hanyalah sebuah contoh rekaman yang saya miliki, dan masih banyak lagi. Pada dasarnya, seluruh tuntutan JPU pun sudah terpatahkan sesuai dengan fakta persidangan, dan KAMI MEMILIKI SEMUA REKAMANNYA, MULAI DARI AWAL SAMPAI AKHIR PERSIDANGAN. Tidak bisa dan tidak boleh fakta persidangan diambil sepenggal-penggal sehingga menjadi tidak utuh atau tidak lengkap. Jika fakta persidangan dipenggal-penggal, maka bukan lagi fakta tapi lebih cocok disebut HOAX. Agar keadilan dapat ditegakan seadil-adilnya, ijinkan saya untuk membagikan seluruh rekaman persidangan ke media lokal maupun asing. Menurut hemat saya, pelanggaran terhadap fakta persidangan bukan hanya akan “membunuh karakter” (Character Assassination) bagi setiap pencari keadilan di persidangan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Hak Azazi Manusia.

“Berbagai kejanggalan tersebut telah membuat saya berpikir dan bertanya-tanya, siapa sebetulnya sponsor utama “Kasus BMG” ini? Dan apa motifnya? Politik atau Uang atau kedua-duanya? Atau hanya dendam pribadi karena urusan saudara yang tidak dipenuhi permintaannya?” Mudah-mudahan para hadirin, utamanya para awak media yang hadir di sini, paham siapa tokoh-tokoh yang dimaksud.”

Mengacu kepada tuntutan Bapak-bapak JPU yang terhormat, ada beberapa hal yang menyebabkan saya berada di sini sekarang, yaitu:

1.Keputusan BUMN terkait Good Corporate Governance
Pertanyaan saya kepada JPU: Siapa yang dianggap lebih Good Corporate Governance (GCG), yang tunduk kepada Board Manual atau yang sama sekali tidak pernah membaca Board Manual? Dan apakah Bapak-bapak JPU tahu bahwa GCG Direksi tahun 2009 justru mendapatkan nilai lebih tinggi ketimbang Komisaris. Penilaian inipun dilakukan oleh Pihak Independen.

2. Risalah Rapat Direksi (RRD)
Pertanyaan saya, apakah JPU mengetahui bahwa PT Pertamina (Persero) saat itu sedang mencoba melakukan upaya go international, karena sudah tertinggal jauh oleh muridnya sendiri, yaitu Petronas. Kalau tidak tahu, lantas mengapa tidak mencari tahu agar “kebenaran” bisa terungkap secara objektif? Sudah barang tentu, sebagai perusahaan yang mau go international harus menghormati segala perjanjian internasional.

Apakah masih kurang jelas yang telah disampaikan oleh Prof. Nur Basuki Minarno dalam kesaksiannya sebagai Ahli, bahwa “karena business nature Pertamina, maka Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) pasal 12 ayat 2 diberi keleluasaan, bahwa tidak semua keputusan dilakukan dalam Rapat Direksi sehingga tidak perlu ada dalam RRD.” Hal ini pun sesuai dengan UU PT pasal 92 ayat 2, bahwa Direksi dapat melakukan tindakan yang dianggap tepat dalam menjalankan perseroannya. Lantas kenapa sekarang Business Judgement Rule Direksi dapat di-challenge atau ditantang oleh JPU? Di mana letak kebebasan Direksi dalam hal bertindak yang dianggap “tepat” tersebut?

3. Tidak Ada Persetujuan Komisaris
Yang Mulia, mungkin masih segar dalam ingatan kita. Dalam persidangan, kedua saksi Umar Said dan Humayun Bosha menyampaikan bahwa persetujuannya hanya untuk Pelatihan SDM Pertamina dalam mengikuti bidding internasional dan tidak untuk menang. Pernyataan ini diakui oleh Umar Said dalam BAP-nya tanggal 30 Mei 2017 No 6, dan BUKAN saya! Adalah tragis jika “kualifikasi” Komisaris BUMN terbesar di Indonesia dengan mudah bisa memutarbalikan fakta dan diterima oleh JPU. Kedua komisaris di atas berpikiran bahwa sebuah Perusahan Minyak Nasional (National Oil Company) seperti Pertamina BOLEH ikut tender akuisisi blok hulu migas di Luar Negeri hanya untuk main-main. Dengan kata lain, Pertamina diibaratkan sebagai perusahaan pendamping dalam tender untuk pengadaan barang dan jasa yang umum terjadi di negeri kita.

Memorandum tanggal 30 April 2009 dari Komisaris sangat jelas bahwa persetujuan tersebut dalam rangka membalas memorandum Direksi No.517/C00000/2009-S0 tanggal 22 April 2009. Janganlah beralibi bahwa bidding bukan untuk akuisisi, karena kesaksian para Ahli, yakni: Bapak Hilmi Panigoro dan Hadi Ismoyo juga menekankan tidak ada akusisi yang hanya sampai bidding. Dalam memorandum Dirut tanggal 22 April 2009 No. 517/C00000/2009-S0 tersebut pun jelas dalam paragraf pertama yaitu untuk akuisisi PI Blok BMG. Lantas siapa yang salah jika Komisaris tidak teliti membaca surat Dirut? Dalam Lampiran memorandum tanggal 22 April 2009 ada Surat dari Citi yang menyampaikan bahwa “Binding Offers for Acquisition of a Participating Interest in BMG”. Artinya, bidding ini bersifat mengikat (Binding).

Yang Mulia Majelis Hakim,
Mengapa Komisaris yang “lalai” membaca justru tidak duduk di sini menggantikan saya? Apakah ini yang selama ini dikenal dengan istilah “target operasi atau tebang pilih?” Karena kasus ini terkesan sudah MENARGETKAN orang-orang tertentu sesuai dengan PESANAN. Saya yakin di dalam hati nurani para peserta persidangan ini, sudah tahu atas pesanan atau perintah siapa yang dimaksud. Memorandum persetujuan Komisaris tanggal 30 April 2009 adalah persetujuan “TUNGGAL” yang dibutuhkan untuk akuisisi. Artinya, persetujuan cukup SATU kali, dan bukan hanya sampai penandatanganan Sales Purchase Agreement (SPA) saja, tetapi juga sampai dengan pembentukan anak perusahaan sebagai pengelola, sesuai dengan AD pasal 11. c.

4. Melanggar TKO dan TKI Investasi
Beberapa kali dalam persidangan saksi-saksi telah menyampaikan bahwa Tata Kerja Organisasi (TKO) dan Tata Kerja Individu (TKI) adalah pedoman untuk menyusun RKAP dan RJPP yang sifatnya rutin (routine). Perlu dipahami bahwa akuisisi yang disebut dalam TKO dan TKI bukan untuk Akuisisi Migas yang merupakan investasi non-routine, karena pedoman Akuisisi Migas baru ada pada tahun 2011. Yang menjadi Pedoman untuk Akuisisi Migas sebelum tahun 2011 adalah: (i) SK 230 yang ditandatangani oleh Direktur Hulu Sukusen Samarinda pada bulan Desember 2007, (ii) SK 10 yang ditandatangani oleh seluruh Direksi pada bulan Januari 2009 dan (iii) Best Industry Standard. Yang diambil dari TKO dan TKI sesuai dengan kesaksian Direksi dalam persidangan ini adalah hanya “Parameter Investasi” saja. Dan parameter inipun sudah digunakan dalam perhitungan analisa investasi Blok BMG.

5. Merugikan Keuangan Negara
Beberapa Ahli, baik Dr. Dian Puji Simatupang maupun Irmansyah MAcc., CA, CPA, AAP telah memberikan kesaksiannya secara jelas apa itu arti dari KEUANGAN NEGARA. Keuangan Pertamina adalah keuangan negara yang DIPISAHKAN. Artinya, bukan APBN tapi sudah menjadi keuangan milik PERSEROAN. Mungkin yang hadir di sini banyak yang tidak tahu, bahwa pemerintah RI TIDAK PERNAH memberikan MODAL AWAL ke Pertamina. Modal awal yang diakui oleh Pemerintah RI adalah justru NILAI ASET Pertamina sendiri yang dibukukan di tahun 2003 sebesar Rp 84,5 Triliun. Saya yakin Kantor Akuntan Publik Drs. Soewarno di Ciputat pun, karena keterbatasan pengetahuannya, tidak mengetahui hal tersebut.

Yang mulia Majelis Hakim, kalau tidak ada Modal Awal dan Penambahan Modal dari pemerintah yang dialokasikan dalam APBN setiap tahunnya, lantas dimana letak dakwaan “merugikan keuangan negara?” Sungguh aneh bukan! Pertamina yang tumbuh dan berkembang tanpa modal dari Pemerintah, hanya dengan modal awal berupa aset yang dimiliki, tapi tiba-tiba dituduh “MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA?” Dengan kata lain, pemerintah yang tidak pernah mengucurkan modal usaha setiap tahunnya melalui APBN, tapi mendapatkan banyak manfaat seperti dividen, pajak, CSR dan lain-lain.

6. Memperkaya Roc Oil Company Ltd.
Yang mulia, masih ada dalam catatan saya ketika mengajukan permohonan Eksepsi tanggal 7 Februari 2019. Salah satu eksepsi tersebut adalah Roc Oil Company (ROC) Ltd. yang telah dianggap menerima keuntungan oleh JPU tidak pernah diperiksa secara pro justisia. Adapun bantahan JPU pada tanggal 14 Februari 2019 yaitu; “Status perkara masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan pihak-pihak lain yang akan diminta pertanggungjawaban.”

Jelas bahwa dalam bantahannya JPU secara tidak langsung telah MENGAKUI bahwa dakwaannya tidak cermat, karena kurangnya para pihak atau tidak lengkap untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan. Faktanya, setelah semua Saksi dan Ahli dari JPU dihadirkan ke persidangan, pihak atau korporasi yang dianggap telah diuntungkan tersebut TIDAK PERNAH DIPERIKSA, terlebih DIHADIRKAN ke persidangan. Pertanyaannya, bagaimana menghitung kerugian keuangan negara kalau tidak pernah dibuktikan secara PASTI dan NYATA berapa kerugiannya dan siapa yang telah diuntungkan? Di samping itu, seandainya pihak yang diuntungkan tersebut (ROC Ltd.) benar adanya (padahal tidak), apakah keuntungannya tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum? Hukumnya siapa? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya JPU harus memeriksa dan menghadirkan ROC Ltd. sehingga bukan hanya menjadi lebih fair tapi juga menjadi terang-benderang siapa yang dirugikan, berapa dan siapa yang diuntungkan? Dengan tidak diperiksanya pihak yang dituduh telah diuntungkan tersebut maka dakwaan dan tuntutan JPU TIDAK TERBUKTI di persidangan.

Keenam poin di atas, bahkan seluruh proses akuisisi PI Blok BMG termasuk “penyusutan nilai dalam pembukuan” (impairment) yang dilakukan oleh PHE, kepada Direksi sudah diberikan “Pelunasan dan Pembebasan Tanggungjawab” (Release and Discharge) dari Pemegang Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2009. Sehingga, seluruh tuntutan dari JPU terkait Due Dilligence, Flare Gas, Floating Production Storage and Offloading (FPSO) dan sebagainya, yang saya tidak bisa sebutkan semuanya di sini, sudah mendapatkan Release and Discharge dari Pemegang Saham.

Lantas, jika JPU masih mempersalahkan Direksi, apakah ini berarti bahwa Penegak Hukum memiliki “kompetensi” dana tau “kekuasaan” yang lebih tinggi dari RUPS atau Pemegang Saham? Jika memang demikian, maka yang perlu duduk di sini adalah Pemegang Saham Pertamina dan bukan Direksi. Saya hanya ingin mengingatkan kembali pernyataan Prof. Nur Basuki Minarno, bahwa pada saat Direksi sudah mendapatkan Release and Discharge, maka tanggungjawab Direksi sudah berpindah ke Pemegang Saham, dan itu sudah diserahkan oleh Direksi ke Pemegang Saham tertanggal 31 Des 2010. Alangkah menjadi sangat lucu apabila sidang ini menghadirkan kedua institusi pemerintah yang sedang berperkara.

“Saya memohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk dapat melihat realita yang terjadi di Blok BMG Australia dan bertanya: Di mana letak korupsinya? Di mana letak pelanggaran hukumnya? Di mana letak penyalahgunaan wewenangnya? Siapa yang telah merugikan keuangan negara? Dan yang paling penting, di mana dan mohon dibuktikan letak niat jahat atau mens rea saya?”

Selama hampir SEMBILAN bulan saya ditahan dan mendiskusikan masalah ini dengan berbagai pihak dari seluruh kalangan masyarakat di dalam maupun luar negeri, baik itu para praktisi dan aparat di bidang Hukum, Politik, Keuangan, Pegiat Korporasi, Akademisi, dan berbagai profesi bidang keahlian lainnya. SAYA BELUM PERNAH MENDENGAR ATAU MENEMUKAN ADA YANG BERPENDAPAT BAHWA SAYA PATUT DIHUKUM. Justru sebaliknya, yaitu pemerintah Indonesia seharusnya memberikan PENGHARGAAN (Reward) kepada saya. Banyak yang mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya telah “DIREKAYASA” untuk MENGHUKUM saya, entah karena alasan apa. Hal yang sama juga diungkapkan oleh teman-teman media, rekan-rekan lainnya yang hadir dalam persidangan saya hari ini.

Kendati demikian, perih hati saya selama persidangan ini karena satu-satunya pihak yang TELAH MENUDUH SAYA TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI, adalah justru yang dapat MENENTUKAN NASIB SAYA.

……..(bersambung)

Lihat juga: Nota Pembelaan Karen Agustiawan (Bagian 1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *