
Jakarta, Petrominer – Pemerintah bergerak cepat merespons dinamika di masyarakat akibat perubahan tata kelola penjualan LPG 3 kg. Sekitar 375 ribu pengecer LPG 3 kg di Indonesia akan dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, perubahan status tersebut dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, Senin (3/2) malam. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.
“Atas perintah Bapak Presiden, saya baru saja ditelepon pagi ini. Beliau menegaskan bahwa LPG 3 kg dan subsidinya harus tepat sasaran serta harganya tetap terjangkau. Maka, mulai hari ini, seluruh pengecer di Indonesia kembali aktif,” ujar Bahlil di sela-sela meninjau beberapa pangkalan LPG 3 kg di Jakarta dan sekitarnya, Selasa (4/2).
Dia menegaskan bahwa dengan perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan, distribusi LPG 3 kg akan lebih terkendali. Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan harga serta potensi penyalahgunaan subsidi.
Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menjelaskan mekanisme penyaluran LPG 3 kg, yang dimulai dari PT Pertamina (Persero) hingga ke pengecer. Namun, selama ini, pemantauan distribusi hanya dapat dilakukan di tingkat pangkalan, baik dari sisi harga maupun jumlah pasokan.