Jakarta, Petrominer – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah mengimplementasikan harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU secara proposional untuk tagihan pemakaian bulan Juni 2020. Hingga kini, baru 130 pelanggan dari total 188 pelanggan yang mendapatkan manfaat dari Keputusan Menteri ESDM No.89K tahun 2020 terkait penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu.
Sebagai bagian dari Holding Migas PT Pertamina (Persero) dan perannya sebagai Sub Holding Gas, PGN akan senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan keberterimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.
“Saat ini, PGN telah efektif memberlakukan kebijakan harga gas US$ 6 per MMBTU secara proporsional ke 130 pelanggan dengan volume gas mencapai 191,78 BBTUD. Sementara total jumlah pelanggan industri PGN Grup yang mendapatkan manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 mencapai 188 pelanggan,” ujar Direktur Utama PGN, Suko Hartono, Kamis (2/7).
Suko memaparkan, volume proporsional yang disalurkan meliputi industri baja sebanyak 18,03 BBTUD, kaca glassware sebanyak 4,38 BBTUD, kaca lembaran sebanyak 12,48 BBTUD, keramik sebanyak 27,75 BBTUD, oleokimia sebanyak 8,03 BBTUD, petrokimia sebanyak 82,61 BBTUD, dan sarung tangan karet sebanyak 0,56 BBTUD.
Menurutnya, kebijakan serupa akan menyusul kemudian kepada pelanggan yang belum mendapatkan manfaat dari Kepmen tersebut. Realisasi implementasi untuk seluruh pelanggan sektor industri tertentu ini seiring dengan penyelesaian Letter of Agreement (LoA) antara PGN Grup dengan produsen hulu atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).
“Pelaksanaan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 secara proposional akan dilaksanakan oleh PGN untuk pelanggan sektor industri tertentu dengan alokasi gas sebanyak 191,78 BBTUD dan waktu yang diberlakukan sejak 13 April 2020. Sampai saat ini, PGN Grup dan mitra produsen hulu/KKKS telah menyelesaikan 9 LoA dari total 17 dokumen LoA,” ungkap Suko.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa PGN Grup bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu/KKKS berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU. Ini merupakan stimulus bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri yang tentunya sangat dibutuhkan sektor industri untuk bangkit dan menggeliat di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Terkait penyelesaian LoA dengan produsen hulu/KKKS, Suko menjelaskan bahwa dokumen LoA diperlukan sebagai dasar amandemen atas ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan atau Side Letter dengan pelanggan industri tertentu di hilir.
Dia berharap proses pembahasan dan kesepakatan LoA yang masih dalam progress untuk volume pasokan gas yang sudah tertera di Kepmen ESDM 89.K/2020 dapat segera diselesaikan. Dengan begitu, penerapan Kepmen ESDM 89K/2020 kepada para Pelanggan dapat berjalan penuh.
“Kami melihat kebijakan ini sebagai opportunity di mana akan lebih banyak industri yang bisa menjangkau penggunaan gas bumi. Kami juga berharap dengan pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemi ini, industri sektor tertentu dapat meningkatkan konsumsi gasnya secara optimum sehingga pemanfaatan gas bumi ini akan mendorong daya saing industri dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Suko.