, ,

Mulai 20 Maret 2023, Insentif Kendaraan Listrik Diberikan

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pemerintah berencana mulai menerapkan bantuan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada 20 Maret 2023. Bantuan berupa insentif sebesar Rp 7 juta per unit Ini sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan untuk mengejar adopsi KBLBB di Indonesia, maka pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang pro terhadap program ini. Regulasi ini didesain berupa skema bantuan pemerintah yang diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik.

“Skema insentif ini diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di Indonesia, ” ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (6/3).

Bukan tanpa alasan, penggunaan KBLBB akan mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca dan sumber daya Indonesia yang kaya akan bahan baku critical minerals untuk KBLBB. Pemerintah pun sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB. Namun kebijakan tersebut belum cukup untuk menggenjot produksi dan pernjualan KBLBB di Indonesia.

“Saat ini, kita sedang bangun industri baterai, tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan negara kita,” ujar Menko Marves.

Bantuan berupa insentif sebesar Rp 7 juta per unit itu dialokasikan bagi 250 ribu unit motor di tahun 2023. Terdiri dari 200 ribu unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50 ribu unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

“Bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu.

Dalam program bantuan untuk pembelian sepeda motor listrik baru, motor listrik yang mendapatkan bantuan adalah yang diproduksi di Indonesia. Motor listrik tersebut memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.

Menurut Febrio, target penerima bantuan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

“Hal ini dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM,” ujarnya.

Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut sedang disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *