Jakarta, Petrominer – Kalimat firm commitment atau komitmen pasti di industri hulu minyak dan gas bumi (migas) sudah tidak asing lagi. Ini merupakan janji investasi untuk kegiatan eksplorasi. Ketentuan tersebut tertulis dalam kontrak kerja sama (KKS) migas yang diteken oleh kontraktor dan Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Besaran investasi inilah yang dijadikan salah satu dasar pertimbangan bagi Pemerintah dalam menentukan pemenang lelang wilayah kerja (WK) migas baru (eksplorasi) maupun eksisting (produksi). Dalam penawarannya, selain sudah ditetapkan besaran minimumnya, para peserta lelang wajib mengajukan usulan program eksplorasi yang lebih menarik untuk dikerjakan selama tiga sampai enam tahun pertama setelah kontrak diteken.
Dalam dokumen penawaran (bid document), peserta lelang mencantumkan jenis, jumlah, dan besaran investasi pekerjaan yang akan dilaksanakan setiap tahun setelah mendapatkan kontrak pengelolaan WK migas tersebut. Komitmen eksplorasi ini berupa studi G&G, survey seismic hingga pemboran eksplorasi.
Komitmen eksplorasi selama enam tahun pertama ini akan dilakukan dalam dua tahap. Pada tiga tahun pertama dan tiga tahun berikutnya.
Selanjutnya, SKK Migas akan melakukan pengawasan atas janji-janji Kontraktor dalam kontrak kerja sama tersebut. Jika tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, SKK Migas berhak mengusulkan untuk memutus (terminasi) kontrak kerja sama tersebut.
Tidak hanya dalam lelang WK migas baru, komitmen eksplorasi juga dijadikan penilaian dasar untuk pemilihan Kontraktor WK produksi, terutama WK migas yang habis masa kontraknya (terminasi).
Awalnya, WK migas terminasi ini diserahkan atau ditawarkan pertama kali ke PT Pertamina (Persero). Namun kemudian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merubah kebijakan tersebut. Kontraktor atau operator eksisting pun diberi kesempatan pertama untuk mengelola kembali WK migas tersebut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Kontraktor eksisting, jika masih berminat, diwajibkan untuk mengajukan program kerjanya di WK migas tersebut. Usulan program eksplorasi dijadikan faktor penentu dalam pemilihan pengelola WK migas pasca terminasi. Bahkan meski Pertamina juga berminat untuk mengelola WK migas tersebut, diwajibkan mengajukan komitmen tersebut.
“Ini pertama kalinya Indonesia punya dana yang besar untuk kegiatan eksplorasi,” ujar Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi.
Komitmen Kerja Pasti
Berbeda dengan WK migas baru, komitmen eksplorasi untuk WK migas terminasi diajukan untuk masa waktu lima tahun pertama. Komitmen eksplorasi baru ini diberi nama Komitmen Kerja Pasti (KKP). Dalam lima tahun pasca kontrak baru berlaku, Kontraktor akan ditagih KKP ini.
Uniknya, KKP ini tidak hanya direalisasikan di area WK migas yang dikelola. Kegiatan eksplorasi ini juga bisa dilakukan di area terbuka. Namun untuk kegiatan di area terbuka ini, Kontraktor tidak diperbolehkan melakukan pemboran. Sementara kegiatan pemboran eksplorasi hanya boleh dilakukan di area WK yang dikelolanya saja.
Realisasi KKP di area terbuka menguntungkan bagi Pemerintah maupun Kontraktor. Pemerintah bakal mendapatkan tambahan data eksplorasi baru. Sementara Kontraktor bisa mengajukan area terbuka itu untuk ditawarkan dalam lelang dengan sistem direct offer, di mana Kontraktor punya kesempatan pertama untuk menawarnya.
Meski begitu, tidak ada sanksi bagi Kontraktor yang tidak bisa memenuhi KKP ini. Hanya saja, sisa dana KKP tersebut harus disetorkan ke kas negara.
“Apabila kontraktor tidak melakukan kegiatan atau rencana kerjanya ya tidak apa-apa, tapi nanti (dana) komitmen tersebut akan masuk ke negara,” ujar Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar.
Bisa disebut, inilah komitmen eksplorasi kekinian. Pasalnya, kebijakan ini baru diterapkan untuk WK migas yang terminasi tahun 2019 dan selanjutnya.
Kementerian ESDM telah membentuk sebuah tim untuk melakukan evaluasi perpanjangan kontrak WK migas terminasi tersebut. Sampai akhir tahun ini, tim evaluasi tersebut ditargetkan bisa menyelesaikan kontrak baru WK migas terminasi hingga tahun 2023. Tim ini akan memastikan Kontraktor yang akan mengambil alih pengelolaan WK migas terminasi tersebut memiliki KKP selama lima tahun pertama kontrak.
Sejak ketentuan tersebut berlaku hingga akhir Oktober 2018 lalu, KKP yang berhasil dikumpulkan mencapai US$ 1,3 miliar. Total anggaran yang berhasil dikumpulkan melalui KKP ini diperkirakan bisa bertambah lagi hingga akhir tahun ini.
Dana sebesar itu, jika dipakai untuk kegiatan eksplorasi, akan menjadi pertama kalinya Indonesia punya anggaran eksplorasi yang sangat besar. Dengan dukungan dana sebesar itu, diharapkan ada discovery besar. Ini bisa menjadi solusi bagi industri hulu migas ke depan.
“Ini pertama kalinya Indonesia punya dana yang besar untuk kegiatan eksplorasi. Dana investasi ini akan digunakan untuk meningkatkan produksi dan eksplorasi cekungan-cekungan baru,” ujar Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi.
Amien menegaskan bahwa sekarang ada duitnya. Dia pun berharap ke depan Indonesia bisa mengatasi kebutuhan energi dari sumber daya fosil dengan kebijakan dan akumulasi anggaran eksplorasi yang sudah didapat seperti ini.
“Jadi database sub-surface ada, anggaran eksplorasi juga tersedia, maka 10 tahun ke depan diharapkan bisa melakukan eksplorasi agresif. Dari eksplorasi ini diharapkan akan ditemukan cadangan migas berukuran besar,” tegasnya.
Kontraktor pertama yang akan mulai menerapkan KKP adalah operator WK Jambi Merang. Masa lima tahun pertama KKP di WK Jambi Merang mulai berjalan 9 Februari 2019 nanti. WK migas ini akan dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang. Sebelumnya, WK Jambi Merang dikelola oleh Joint Operation Body (JOB) Pertamina – Talisman Jambi Merang.
Menurut Amien, di Jambi Merang, pihak kontraktor telah mengajukan dana KKP sebesar US$ 239 juta. Dana tersebut boleh digunakan untuk kegiatan eksplorasi di WK Jambi Merang maupun area terbuka.
Dari total dana tersebut, diperkirakan paling tinggi US$ 89 juta akan direalisasikan di dalam WK Jambi Merang. Sedangkan sisanya sebesar US$ 150 juta harus dipakai di area terbuka.
“Jika pihak kontraktor tidak merealisasikan KKP selama 5 tahun, SKK Migas akan menagih dananya dan disetor ke kas negara. Namun jika dibelanjakan bisa jadi coverability untuk WK migas baru,” ujar Amien.
inilah komitmen eksplorasi kekinian. Pasalnya, kebijakan ini baru diterapkan untuk WK migas yang terminasi tahun 2019 dan selanjutnya.








Tinggalkan Balasan