, ,

Meski Dihadang Kendala, Pemerintah Terus Optimalisasi Sumber EBT

Posted by

Jakarta, Petrominer – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, menyatakan Pemerintah telah menerbitkan beragam regulasi untuk memperbaiki iklim investasi dan mempercepat penggunaan energi baru terbarukan (EBT). Langkah ini diambil guna mengatasi sejumlah kendala yang kerap menghadang rencana Pemerintah mengoptimalisasikan sumber EBT.

Apalagi, optimalisasi EBT telah menjadi bagian dari upaya merealisasikan komitmen Indonesia berpartisipasi dalam “Global Sustainable Action” yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 21st COP 2015 di Paris beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Indonesia komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 dengan target 29 persen.

“Sejumlah langkah diterapkan pemerintah untuk mengimplementasikan rencana ini serta mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, antara lain dengan menerbitkan beragam regulasi guna memperbaiki iklim investasi dan mempercepat penggunaan energi terbarukan, berupa insentif fiskal dan non fiskal,” kata Arcandra dalam acara Pertamina Energy Forum 2017, Rabu (12/12).

Namun, paparnya, sejumlah tantangan juga menjadi kendala. Di antaranya adalah tingginya tingkat bunga pinjaman bank domestik yang melampaui 10 persen, ijin penggunaan lahan, rendahnya kapasitas pembangkit tenaga angin dan panel surya, belum adanya sistem grid pintar yang operasional, dan beragamnya pemangku kepentingan yang terlibat. Meski begitu, Pemerintah saat ini sedang mengupayakan solusinya.

“Selain itu ada tantangan lainnya yang kerap dihadapi, khususnya mengenai bagaimana mengelola advance teknologi dan mengkombinasikannya dengan manajemen industri energi pintar seperti Pembangkit Listrik Tenaga Angin, Pembangkit Panel Surya di darat, Pembangkit Panel Surya Terapung, dan Perusahaan Jasa Energi (ESCO),” jelas Arcandra.

Dari aspek strategi fiskal, Pemerintah telah menerapkan sejumlah langkah seperti feed in tarrif dan indeks harga tertinggi untuk biaya pembangkit regional. Ada juga pembagian untuk wilayah yang biaya dasar pasokan listriknya lebih tinggi dari rata-rata nasional, harga listriknya tidak melampaui 85 persen dari biaya dasar pasokan listrik setempat, dan untuk wilayah yang biaya dasar pasokan listriknya lebih rendah dari rata-rata nasional, harga listriknya sebesar 100 persen dari harga dasar pasokan listrik setempat.

“Sementara untuk pembangkit panasbumi dan biomassa dari sampah kota, Pemerintah akan menyerahkannya pada mekanisme business to business dengan PT PLN (Persero),” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Arcandra juga mengungkapkan bahwa tantangan pendanaan untuk pengembangan EBT masih terus dicari solusinya. Perbankan dalam negeri memberikan tingkat bunga yang tinggi melampaui 10 persen, sementara bank dari luar negeri menawarkan pinjaman rata-rata di bawah 5 persen, namun biasanya diikuti sejumlah persyaratan seperti masuk dalam kredit ekspor atau menggunakan teknologi dari negara pemberi pinjaman.

Pemerintah pernah mengumpulkan para lender dari luar negeri, termasuk World Bank dan juga dari Eropa. Namun memang ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, dan kadang persyaratannya terlalu ketat. Meski begitu, Arcandra mengaku masih terus mengupayakan agar persyaratan itu bisa diperlonggar.

“Tapi terus kita usahakan, agar persyaratannya diperlonggar agar pengusaha bisa mendapat akses ke pendanaan berbunga rendah,” paparnya.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, sempat mengunjungi pameran yang digelar selama acara Pertamina Energy Forum 2017, 12-13 Desember 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *