, ,

Meratus Line Tetap Ngotot Pidanakan Pemilik Bahana Line

Posted by

Surabaya, Petrominer – Perseteruan antara PT Meratus Line dengan PT Bahana Line kian berkepanjangan. Semua pihak termasuk penegak hukum pun diminta agar tunduk dengan hasil dan fakta-fakta persidangan sebelumnya.

“Saksi-saksi di persidangan sudah menjelaskan di atas sumpah, bukti bukti sudah diuji dan telah disimpulkan Majelis Hakim dalam putusannya. Pihak Meratus Line mestinya menyadari bahwa Bahana Line juga sama-sama menjadi korban akibat penggelapan BBM yang dilakukan oleh para karyawan,” ungkap Kuasa Hukum Bahana Line, Gede Pasek Suardika, Sabtu (24/6).

Menurut Gede Pasek, Manajemen Meratus Line ternyata pernah menarget pemilik dan Direksi Bahana Line untuk dikriminalisasikan. Ini menimbulkan persepsi bahwa Meratus Line tidak hanya mengemplang utang Rp 50 miliar, namun diduga telah melakukan berbagai cara untuk mempengaruhi aparat penegak hukum. Meski secara pembuktian, kasus ini pun dianggap lemah

Meski sudah ditetapkan 17 tersangka, yang sebagian besar karyawan Meratus Line, namun perusahaan ini justru tampak berusaha menarget pemilik dan Direksi Bahana Line. Seperti saat di BAP tambahan pada 26 September 2022, Slamet Raharjo secara khusus meminta agar pemilik Bahana Line Freddy Soenjoyo diperiksa. Alasannya, di tahun 2015 dia masih menjadi direksi. Tidak hanya itu, semua Direksi Bahana Line juga minta diperiksa kembali.

“Ada arogansi dan rasa jumawa dengan kebesaran perusahaannya bisa mengatur aparat penegak hukum untuk memenuhi hasratnya mempidanakan pemilik dan direksi Bahana. Tapi kan alat buktinya lemah. Malah yang kuat itu, bukti Dirut Meratus, Slamet Raharjo, terlibat penyekapan karyawannya di Perak. Hebatnya lagi walau sudah jadi tersangka di Polres KP3 Perak, kasusnya bisa menguap,” ucapnya.

Seakan mendikte penyidik, akhirnya Direksi Bahana Line pun diperiksa semua dan bahkan ditelusuri rekening tabungannya sejak tahun 2015 hingga 2022 dengan menggerakkan PPATK segala. Kelihatan sekali nafsu untuk mempermalukan pemilik dan Direksi Bahana Line, dan bukan untuk kepentingan penegakan hukum. Sangat disesalkan catatan penuntut umum dan dilanjutkan penyidik itu mengikuti kemauan Slamet Raharjo, tanpa menunggu hasil persidangan 17 tersangka saat itu.

Meski kondisi keuangan dibidik, baik Freddy Soenjoyo maupun direksi lainnya sangat clear tidak ada kaitan dengan Meratus Line. Bahkan Freddy tertawa ketika dikejar keuangannya dengan cara begitu. Sebab sebagai salah satu pembayar pajak yang pernah mendapat penghargaan, semua tercatat dengan rapi.

“Sebagai penasihat hukum, saya menyesalkan karena mengaitkan kasus yang sudah inkracht dengan mengobok-obok keuangan pribadi yang tidak terkait kasus tersebut adalah tidak pantas,” tegas Gede Pasek.

Lebih lanjut, dia menyebut langkah Meratus Line aneh karena dasar menelusuri aset pribadi petinggi Bahana Line ini sangat bertentangan dengan hasil putusan PN Surabaya yang sudah inkracht saat ini. Justru terungkap Bahana Line juga sama dengan Meratus Line menjadi korban. Terbukti juga pemilik dan direksi tidak tahu menahu soal pidana yang terjadi.

“Bahkan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Sutrisno, mengatakan selain Meratus Line pihak Bahana Line juga dirugikan,” ujar Gede Pasek.

Sampai saat ini, sprindik kedua yang bersumber dari laporan sama atas kasus sudah inkracht, yaitu Sprindik Nomor: SP.Sidik/899/X/RES.1.11./2022/Direskrimum tanggal 28 Oktober 2022 juga masih tetap menggantung. Tentu menjadi aneh karena peristiwa yang dipakai dasar penyidikan adalah peristiwa yang sama dengan 17 terdakwa yang telah divonis dan berkekuatan hukum tetap.

Sementara sesuai dengan Putusan PN Surabaya No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby telah disebutkan dalam pertimbangan hukumnya jika kasus yang dialami Meratus Line tersebut tidak ada kaitan dengan manajemen Bahana Line maupun Bahana Ocean Line. Perbuatan yang terjadi murni ulah oknum karyawan Meratus Line sendiri yang memaksa oknum karyawan Bahana Line membantu menjualkan BBM Meratus Line.

“Yang membingungkan, dari laporan yang sama kasus penggelapan dan TPPU nya sudah inkracht tapi sprindik kedua tersebut masih digantung. Begitu kuatkah manajemen Meratus Line di penegak hukum sehingga tidak bisa bersikap obyektif,” ujar Gede Pasek.

Seharusnya, menurutnya, semua pihak termasuk penegak hukum tunduk dengan hasil dan fakta-fakta persidangan, di mana saksi sudah menjelaskan di atas sumpah, bukti bukti sudah diuji dan disimpulkan hakim dalam putusannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *