, ,

Menurunkan Harga Gas Tanpa Jurus Gelap Mata

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pemerintah berencana menghapus pendapatan negara dalam kontrak bagi hasil gas bumi. Tujuannya untuk menurunkan harga gas bagi industri. Namun langkah ini diperkirakan bisa menjadi blunder jangka panjang.

Meski begitu, Guru Besar ITS Surabaya, Mukhtasor, menyatakan bahwa tekad Pemerintah untuk menurunkan harga gas bumi patut diapresiasi. Apalagi tingginya harga gas bumi telah dikeluhkan dunia industri pengguna gas selama lebih dari 10 tahun terakhir. Ini juga diyakini menjadi faktor negatif dalam perekonomian nasional.

“Meskipun Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Harga Gas Bumi telah diterbitkan sejak 2016, namun demikian pelaksanaannya sampai saat ini masih jauh panggang dari api. Para pihak tidak mudah bersepakat mengenai bagaimana caranya,” ujar Mukhtaor, Selasa (3/3).

Dia mengakui, para pihak cenderung mempertahankan pundi sumber pendapatannya. Bahkan ada usulan agar Pemerintah melepaskan bagian negara dari bagi hasil produksi gas pada kegiatan hulu migas. Artinya, negara mendapatkan nol persen dari produk gas yang diusahakan dari perut bumi milik negara.

“Faktor pembentuk harga gas bumi itu ada di sisi hulu yaitu biaya produksi, dan ada di sisi hilir yaitu biaya transportasi dan biaya niaga. Pemerintah jangan sampai gelap mata, sehingga upaya menurunkan harga gas diputuskan at all cost. Asal harga bisa turun meskipun mengorbankan kepentingan yang lebih obyektif. Misalnya, ide menghapus pendapatan negara dalam kontrak bagi hasil gas bumi itu bisa menjadi blunder jangka panjang,” jelas Mukhtasor.

Menurutnya, argumentasi yang relevan untuk hal ini ada dua bagian. Pertama, persoalan yang dominan dalam kaitannya dengan penurunan harga gas dan mendesak agar dibenahinya sisi hilir. Bukan sisi hulu.

Pemerintah perlu menghilangkan potensi monopoli gas bumi oleh perusahaan yang tidak sepenuhnya dikuasai oleh negara, seperti PGN. Caranya dimulai dengan menetapkan larangan bagi pelaku bisnis transporter gas merangkap peran sekaligus berbinis jualan gas.

Apalagi kalau juga merangkap berbisnis sebagai produsen gas. Hal ini menyebabkan daya tawar industri pengguna gas jatuh merosot tajam dalam hal negosiasi harga. Meskipun saham PGN telah dibeli oleh Pertamina, namun PGN adalah perusahaan terbuka. Keberadaan saham publik apalagi asing bisa menyebabkan Pemerintah tidak mampu mengendalikan secara efektif orientasi mencari untung sebanyak-banyaknya.

“Kecenderungan ke arah monopoli seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Mukhtasor.

Dia juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan dapat mencapai target harga gas yang ditetapkan sebesar $ 6 per MMBTU, meskipun pendapatan negara dari gas bumi dihapuskan dengan komposisi bagi hasil yang berlaku saat ini. Sebaliknya, penghapusan bagian negara dari produksi gas justru akan menjadi faktor yang menyulitkan keuangan negara. Apalagi kondisi perekonomian yang sudah sulit.

“Penghapusan bagian negara mungkin dimaksudkan sebagai insentif. Semacam subsidi tidak langsung. Praktek ini tidak konsisten dengan kebijakan yang sedang dijalankan Pemerintah, di mana subsidi diarahkan tepat sasaran kepada pengguna. Praktek ini dalam skala tertentu dan secara bertahap telah dilaksanakan oleh Pemerintah pada tata niaga listrik dan BBM,” ungkap Mukhtasor.

Meski begitu, ada cara alternatifnya. Menurutnya, jika pemerintah hendak memberi insentif untuk meningkatkan daya saing industri pengguna gas, bagian negara dapat tetap diambil oleh Pemerintah dan hasilnya digunakan untuk program peningkatan daya saing tersebut.

“Di sisi lain, penghapusan bagian negara dari produksi gas bumi akan menjadi preseden buruk di masa depan. Kalau sekarang bagian negara pada bagi hasil gas itu dihapus, nanti di kemudian hari akan semakin sulit untuk meningkatkan pemasukan APBN dari sektor migas, pada saat yang sama beban subsidi listrik dan BBM sudah berat,” ujar Mukhtasor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *