
Murung Raya, Petrominer – Seluas 1.699 hektare (ha) lahan berhasil diselamatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari area bukaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, sejak 26 Januari 2026. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengembalikan fungsi kawasan hutan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan status hukum AKT, yang sebelumnya memegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut sejak tahun 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih terus beroperasi hingga kini tanpa dasar legal.
“Lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur,” ungkap Bahlil saat mengunjungi lokasi area tambang AKT, Selasa (7/4) pagi.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri ESDM yang bertindak sebagai Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Bahlil kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku guna menghindari tindakan hukum.
Sejalan dengan langkah tersebut, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (ha) yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh AKT. Selain penyitaan lahan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan juga menetapkan sementara satu orang tersangka sebagai pemilik manfaat (Beneficial Ownership).
Menurut Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, langkah tegas ini mencerminkan komitmen Satgas PKH dalam menegakkan aturan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sekaligus memastikan kawasan hutan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan Satgas PKH sejak Januari 2026 lalu.
“Setelah dilakukan verifikasi, validasi oleh Satgas PKH ada indikasi perbuatan pidana, Satgas PKH berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada maka pada tanggal 26 Maret yang lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan ST sebagai tersangka sebagai beneficial ownership beserta seluruh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT,” ujar Barita.
Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Hingga Agustus 2025, Satgas ini telah berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan, yang sebagian dimanfaatkan untuk konservasi dan ketahanan pangan, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.
Bersama Kementerian ESDM serta dukungan Kejaksaan (Jampidsus), TNI, dan Polri, Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar pengelolaannya kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.







