
Jakarta, Petrominer — Mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, mengingatkan bahwa filosofi dasar Participating Interest (PI) 10 persen pada sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) bukan semata-mata sebagai sumber pendapatan tambahan bagi daerah. Kebijakan ini bisa menjadi sarana pembelajaran dan transfer pengalaman bisnis migas kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Filosofi awal PI bukan untuk bagi-bagi uang, tetapi untuk transfer pengalaman dan keterlibatan dalam bisnis migas,” ujar Kardaya, Jum’at (5/6).
Menurutnya, keterlibatan daerah dalam PI sebuah wilayah kerja migas diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap industri hulu migas, yang memiliki karakteristik bisnis kompleks dan berisiko tinggi.
Kardaya menegaskan kebijakan PI 10 persen ini lahir dengan tujuan mulia, yakni memberikan kesempatan kepada daerah penghasil untuk ikut terlibat dalam bisnis migas, sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Namun, seiring perjalanan waktu, implementasi kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perhatian bersama.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pengalaman masa lalu menunjukkan adanya berbagai upaya pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan skema kepemilikan daerah dalam proyek migas. Karena itu, pemerintah kemudian menyusun regulasi yang lebih ketat melalui Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan kepemilikan PI 10 persen sepenuhnya berada di tangan daerah melalui BUMD yang ditunjuk. Tentunya, aturan ini diharapkan bisa menutup celah masuknya pihak swasta yang berpotensi memanfaatkan hak daerah secara tidak langsung.
“Dengan kerangka tersebut, pemerintah berupaya menjaga agar manfaat PI benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat daerah penghasil sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” tegas Kardaya.
Rasa Memiliki
Pandangan serupa disampaikan mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara. Bahkan, Benny menegaskan bahwa keberadaan PI 10 persen tetap penting untuk membangun rasa memiliki daerah terhadap proyek migas yang beroperasi di wilayahnya.
Namun agar tujuan tersebut tercapai secara optimal, menurutnya, diperlukan peningkatan kapasitas BUMD sehingga mampu berperan sebagai mitra bisnis yang profesional dan memahami dinamika industri hulu migas.
Karena itu, penguatan tata kelola, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemahaman yang utuh mengenai tujuan awal kebijakan PI menjadi faktor penting agar manfaat kebijakan ini dapat terus dirasakan oleh daerah sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Pada akhirnya, PI 10 persen bukan hanya soal pembagian manfaat ekonomi, tetapi juga tentang membangun kemampuan daerah untuk berpartisipasi secara aktif dalam industri strategis nasional.
“Dengan menjaga semangat awal tersebut, kebijakan PI dapat terus menjadi instrumen yang menghadirkan keseimbangan antara kepentingan daerah, negara, dan keberlanjutan investasi migas,” ujar Benny.









Tinggalkan Balasan