Jakarta, Petrominer – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menyayangkan masih banyaknya industri mebel di dalam negeri yang menggunakan kayu impor sebagai bahan bakunya. Padahal, produksi kayu Indonesia sebenarnya cukup melimpah.
Hal itu menjadi perhatian HIMKI dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 14-15 Mei 2018 lalu di Jakarta. Tidak hanya itu, organisasi itu juga menyatakan bahwa masalah tata kelola yang terkait dengan standarisasi masih menjadi kendala, selain perbedaan harga juga menjadi salah satu pertimbangan.
Menurut Sekretaris Jenderal HIMKI, Abdul Sobur, potensi kayu di dalam negeri cukup besar, misalnya untuk jenis kayu sonokeling. Namun banyak pengusaha mebel dan kerajinan yang masih mengimpor, termasuk jenis kayu lainnya, dari Brasil dan negara-negara Skandinavia.
“Sejumlah standar yang dibutuhkan industri mebel dan kerajinan kayu sudah dipenuhi. Seperti standar serat pada kayu, tingkat kekeringan kayu, produk kayunya sudah siap pakai, serta kayu yang dibutuhkan langsung dikirim ke lokasi pabrik. Ini menunjukkan bagaimana kesiapan produk kayu impor dibanding bahan baku kayu lokal yang diusahakan oleh usaha penggergajian,” jelas Sobur.
Karena harga jualnya lebih murah, HIMKI menduga sekitar 30 persen produk kayu yang digunakan industri dari total kebutuhannya yang mencapai 6 juta m2 berasal dari impor.
Selain tata kelola bahan baku, sejumlah masalah lain seperti masih diberlakukannya kebijakan yang kontra produktif menjadikan industri ini sulit berkembang. Hal ini terjadi akibat masih adanya sistem verifikasi dan legalitas kayu (SVLK) yang diberlakukan pemerintah.
Mengapa demikian, sebab pada akhirnya sejumlah masalah yang dihadapi industri mebel turut berkontribusi menurunkan daya saing produk ini, menghadapi pemain mebel dan kerajinan kelas dunia seperti Malaysia dan Vietnam.
“Sebab kebijakan yang bersifat sukarela ini pada akhirnya ditetapkan sebagai kebijakan yang sifatnya wajib, sehingga menurunkan daya saing ekspor produk mebel dan kerajinan Inonesia di pasar ekspor. Karena itu yang seharusnya fasilitas SVLK diberlakukan sebagai red carpet bagi industri mebel dan kerajinan, malah menjadi red card bagi industri ini,” ujar Sobur yang didampingi Ketua Bidang Organisasi dan Hubungan Antar Lembaga HIMKI, Wiradadi Suprayoga.
Dia menegaskan, HIMKI sudah beberapa kali menyampaikan SVLK seharusnya hanya dikenakan di sektor hulu saja, karena apabila banyak masalah di tingkat peraturan/regulasi, menjadikan kian panjangnya mata rantai birokrasi, dan menjadikan semakin rendahnya daya saing ekspor mebel dan kerajinan di pasar ekspor.
Di sisi lain, asosiasi juga melakukan berbagai upaya mengatasi kian rendahnya daya saing industri, dengan berpartisipasi pada berbagai pameran internasional, seperti pada bulan Januari mengikuti IMM 2018 (Die Internationale Einrichtungsmesse) di Cologne, Jerman. Demikian juga pada bulan yang lalu, HIMKI menggelar pameran Indonesia International Furniture Expo 2018 (IFEX) di Jakarta.
Selain gencar mengadakan promosi, pemasaran, dan penetrasi pasar sebagai langkah strategis memperkenalkan produk ke pasar global, HIMKI juga melakukan pengembangan inovasi dan pengembangan desain pada Rakernas tahun 2018. Pada dasarnya desain dan pengembangan produk merupakan kunci sukses bersaing di pasar global, yaitu dengan tersedianya fasilitas penunjang melakukan kegiatan desain.
Sebelumnya, HIMKI bersama Pemerintah telah menetapkan target pencapaian ekspor mebel dan kerajinan sampai tahun 2019 mencapai US$ 5 miliar. Apabila target ini tidak tercapai, maka asosiasi akan mengembalikan tersebut kepada Presiden Joko Widodo, dan mengatakan bahwa industri tidak mampu mencapai target tersebut, karena masih banyaknya hambatan di bidang regulasi yang memerlukan pembenahan segera.








Tinggalkan Balasan